Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Jakarta Tegaskan Kasus Pinang Ranti tak Penuhi Unsur PSU

Tri Subarkah
07/12/2024 22:55
KPU Jakarta Tegaskan Kasus Pinang Ranti tak Penuhi Unsur PSU
Ilustrasi: Petugas pemungutan suara membantu lansia saat akan mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024(MI/Ramdani)

ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur sebagaimana tuntutan tim pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) karena tak memenuhi unsur. Saksi Rido mengungkit hal itu lagi dalam kegiatan rekapitulasi tingkat provinsi yang digelar di Jakarta, Sabtu (7/12).

Doddy mengakui, pihaknya sudah menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai masalah Pinang Ranti. Diketahui, kasus yang terjadi di sana terkait pencoblosan 18 surat suara Pramono Anung-Rano Karno oleh ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta petugas pengamanan langsung (pamsung).

"Rakor kami terakhir dengan Bawaslu belum ada rekomendasi terkait dengan pemungutan suara ulang. Dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang," ujar Doddy.

Saat merekapitulasi suara di Jakarta Timur, salah satu saksi pasangan Rido menyinggung kasus pencoblosan surat suara Pramono-Rano di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Kendati demikian, pernyataan saksi pasangan Rido disangga oleh saksi Pramono-Rano yang mengingatkan bahwa acara rekapitulasi suara tingkat provinsi bukanlah forum etik. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta KPU DKI Jakarta untuk fokus pada penetapan hasil suara. "Apalagi tadi dari 01 (Rido) sendiri juga tidak ada mempermasalahkan masalah hasil," ujar saksi Pramono-Rano. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya