Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERWAKILAN Koalisi JagaSuara2024 Hadar Nafis Gumay menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menangani pemilu 2024 tidak profesional. Penilaian itu ia berikan lantaran KPU tidak bisa mengatasi banyaknya kejadian anomali dari proses penghitungan suara.
Hadar yang dulunya juga merupakan mantan komisioner KPU periode 2012-2017 mengatakan pemilu 2024 sangat kacau balau. Karenanya, ia mengimbau agar KPU segera membenahi sistem Sirekap dan mengunggah semua data foto form C hasil agar bisa dipantau publik.
"Mereka dilantik dari 2022. Waktu itu Sirekap di 2020 sudah dievaluasi. Saya rasa itu dianggap enteng oleh mereka. Lalu melihat sekarang, baru kewalahan. Itu kesalahan yang sangat fatal. Pemilu kita ini besar, lima pemilihan. Tantangannya besar sekali. Makanya harusnya sejak awal menyiapkan dengan apik," kata Hadar kepada Media Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Hadar menilai KPU dan petugas dari KPPS belum sepenuhnya siap dan matang dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Hal itu, kata dia, tercermin dari kegaduhan yang ada sekarang.
"Itu cerminan juga sebetulnya mereka tidak betul-betul siap. Akhirnya berantakan ini semua. Lalu mereka tidak bisa menjawab, ini sesuatu yang memang diakal-akali oleh mereka atau ini ketidakprofesionalan mereka? Saya berhak bertanya itu karena pola mereka selama ini sudah curang," tegasnya. (Z-2)
Baca juga : Video Viral, Ketua KPPS Respons terkait Sirekap KPU Bermasalah
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved