Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu ada peraturan yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
"Pilkada ini kan yang terpilih 1 orang. Jadi 1 orang ini harapan kita harus jadi orang yang terbaik dan bisa berikan contoh, bukan sekedar dia mampu menjalankan tugas-tugas kepemimpinannya," tutur Arief.
Menurut Arief, KPU memandang bahwa perlu ada revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi keinginan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Selama ini Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur kepersetaan mantan napi korupsi selalu kandas di meja Mahkamah Agung (MA).
"Kalau mau direvisi (UU Pilkada) tentu kami akan senang kami akan mendorong ini (larangan eks napi koruptor ikut pilkada) masuk di dalam UU kepala daerah. Karena kan semua pihak saat ini berpandangan sepanjang diatur di UU maka bisa terima. Problemnya sekarang UU ini mau direvisi enggak," ujarnya.
Arief melanjutkan, berdasarkan fakta yang ada calon kepala daerah yang berstatus mantan napi korupsi selalu terpilih kembali. Namun ketika terpilih yang bersangkutan justru kerap melakukan kesalahan yang sama sehingga kembali ditahan dan menganggu proses pelantikan maupun pemerintahan di daerah tersebut.
"Ketika menyerahkan ke tangan pemilih, faktanya ada calon kepala daerah yang menang namun melakukan kesalahan yang sama sehingga ditahan yang berujung bukan dia yang memimpin. Ini yang kita tidak mau," ujarnya.
Baca juga: NasDem Fokus Pilkada 2020
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa memastikan Komisi II DPR akan merevisi UU Pilkada. Sebab, UU Pilkada merupakan rujukan dari PKPU.
"Nanti UU-nya pasti direvisi. Yang paling penting, KPU ketika membuat PKPU tetap harus menjadikan UU sebagai rujukannya," ujarnya.
Sepaham dengan KPU, Saan menuturkan bahwa Komisi II juga memiliki komitmen mencegah tindak pidana korupsi. PKPU soal larangan mantan napi korupsi maju Pilkada merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.
"Kalau dari segi komitmen, kita (Komisi II), untuk mencegah tindak pidana korupsi ya. Apalagi akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang terjaring apa, kasus-kasus korupsi," jelasnya. (A-4)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved