Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu ada peraturan yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
"Pilkada ini kan yang terpilih 1 orang. Jadi 1 orang ini harapan kita harus jadi orang yang terbaik dan bisa berikan contoh, bukan sekedar dia mampu menjalankan tugas-tugas kepemimpinannya," tutur Arief.
Menurut Arief, KPU memandang bahwa perlu ada revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi keinginan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Selama ini Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur kepersetaan mantan napi korupsi selalu kandas di meja Mahkamah Agung (MA).
"Kalau mau direvisi (UU Pilkada) tentu kami akan senang kami akan mendorong ini (larangan eks napi koruptor ikut pilkada) masuk di dalam UU kepala daerah. Karena kan semua pihak saat ini berpandangan sepanjang diatur di UU maka bisa terima. Problemnya sekarang UU ini mau direvisi enggak," ujarnya.
Arief melanjutkan, berdasarkan fakta yang ada calon kepala daerah yang berstatus mantan napi korupsi selalu terpilih kembali. Namun ketika terpilih yang bersangkutan justru kerap melakukan kesalahan yang sama sehingga kembali ditahan dan menganggu proses pelantikan maupun pemerintahan di daerah tersebut.
"Ketika menyerahkan ke tangan pemilih, faktanya ada calon kepala daerah yang menang namun melakukan kesalahan yang sama sehingga ditahan yang berujung bukan dia yang memimpin. Ini yang kita tidak mau," ujarnya.
Baca juga: NasDem Fokus Pilkada 2020
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa memastikan Komisi II DPR akan merevisi UU Pilkada. Sebab, UU Pilkada merupakan rujukan dari PKPU.
"Nanti UU-nya pasti direvisi. Yang paling penting, KPU ketika membuat PKPU tetap harus menjadikan UU sebagai rujukannya," ujarnya.
Sepaham dengan KPU, Saan menuturkan bahwa Komisi II juga memiliki komitmen mencegah tindak pidana korupsi. PKPU soal larangan mantan napi korupsi maju Pilkada merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.
"Kalau dari segi komitmen, kita (Komisi II), untuk mencegah tindak pidana korupsi ya. Apalagi akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang terjaring apa, kasus-kasus korupsi," jelasnya. (A-4)
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Narasi kenaikan gaji anggota DPR RI bukan sesuatu yang mendesak untuk direalisasikan.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved