Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) daerah sudah bisa menetapkan calon legislatif terpilih pada 58 perkara sengketa yang diputus tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Empat provinsi itu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, status Putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.
Sejauh ini KPU telah menyalurkan santunan duka kepada 162 ahli waris di beberapa daerah di Indonesia seperti Banten, Bogor, Bekasi, Jakarta, Yogyakarta, dan sebagian daerah di Jawa Timur.
Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dinyatakan bersalah melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam peraturan KPU dinyatakan setelah caleg terpilih sudah ditetapkan, diharuskan menyerahkan laporan LKHPN maksimal 7 hari pascaditetapkan
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatra Utara Yulhasni atas perkara pelanggaran kode etik dalam penyenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di Sumatra Utara.
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
“Para teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga,” kata Muhammad.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, serta tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu.
KPU meyakini banyak perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan dalam persidangan berikutnya oleh majelis hakim MK.
Kasus ini berawal saat Pramono menanggapi cicitan hoaks Andi Arief terkait 7 kontainer berisi surat suara tercoblos
Waktu kampanye 71 hari dinilai paling tepat dan tidak bisa dikurangi agar jika terdapat sengketa tidak melebihi hari pemungutan suara
KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan di 9 Provinsi, 46 partai, 4 DPD dan 3 perorangan partai.
"KPU tentu menghormati putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima (laporan) tersebut," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Keduanya dicopot karena terbukti melanggar kode etik berdasarkan putusan DKPP
Tak hanya itu, Pemohon dinilai KPU tidak mempersoalkan sengketa hasil pemilu
Sidang pada hari ini masih terbagi dalam tiga panel.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengkritisi alat bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang lanjutan gugatan Pileg, Senin (15/7).
Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya siap menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved