Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui wacana pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) dari APBN.
Hal itu untuk mengakhiri polemik pembiayaan dari APBD yang kerap menghambat proses pesta demokrasi di daerah.
"Kalau dari rapat kemarin (Senin 21/10 di Kantor Kemenkopolhukam), mereka (peserta rapat) membuka peluang untuk wacana tersebut ( pembiayaan Pilkada dari APBN). Makanya saya langsung katakan bahwa wacana ini perlu dituangkan dalam revisi UU Pilkada ke depan," papar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid, dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).
Menurut dia, pada rapat tersebut dihadiri jajaran pejabat teknis dari kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan Pilkada. Walaupun seluruhnya tidak berwenang mengambil keputusan, namun mereka memahami tata pelaksanaan dari isu anggaran kepemiluan.
"Yang datang kan bukan Menteri atau Dirjen. Jadi bukan pengambil keputusan. Tapi kalau dari jajaran teknis, mereka setuju. Karena secara teknis akan jauh lebih terstandardisasi, lebih memberi kepastian politik, lebih mengurangi politisasi anggaran dan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Belum Ada Titik Temu Dana Hibah Untuk Pengawasan Pilkada 2020
Pramono menerangkan lebih lanjut rapat yang berlangsung sore hari di kantor Kemenko Polhukkam itu fokus membahas persiapan Pilkada 2020, khususnya mengenai kesiapan NPHD. Pesertanya berasal dari Kemendagri, KPU, bawaslu, Polri, dan TNI.
"Dari rapat itu diketahui, masih terdapat 18 daerah belum menandatangani NPHD untuk KPU, dan 42 daerah untuk Bawaslu," jelasnya.
Menurut dia, masalah macetnya kesepakatan NPHD di 18 daerah karena sebagian besar Pemda mematok angka secara sepihak atau tanpa pembahasan dengan KPU daerah. Oleh karena itu, hasil rapat tersebut adalah Kemenko Polhukkam dengan Kemendagri akan turun langsung ke daerah yang mengalami kendala kesepakatan NPHD.
"Kedua, Kemendagri mulai memanggil Pemda dari daerah yang belum menyepakati NPHD ke Jakarta, per hari tiga daerah, untuk mendapatkan pengarahan agar segera memproses NPHD. Bahkan kalau diperlukan akan diarahkan pos anggaran mana saja yang bisa ditunda lalu digeser untuk kepentingan pembiayaan Pilkada 2020," tuturnya.
"Ketiga, semua pihak juga menyepakati wacana agar pembiayaan Pilkada ke depan dianggarkan melalui APBN, tidak lagi melalui APBD," paparnya.
Ia mengatakan, beberapa Pemda selama ini menganggap bahwa Pilkada adalah hajatnya KPU yang jelas anggapan ini tidak tepat.
"Karena Pilkada adalah agenda strategis nasional dan amanat UU Pilkada yang harus disukseskan oleh Pemerintah. Sehingga Pemda tidak boleh menghambat pelaksanaan Pilkada dengan memperlambat NPHD atau menyediakan anggaran yang tidak cukup," pungkasnya. (A-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved