Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Keterlambatan Hibah Daerah Jangan Ganggu Pilkada 2020

Akmal Fauzi
23/9/2019 08:20
Keterlambatan Hibah Daerah Jangan Ganggu Pilkada 2020
Ketua KPU Arief Budiman.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA KPU Arief Budiman mengingatkan Pilkada 2020 jangan sampai terganggu jika terjadi keterlambatan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada.

"Tahapan pemilu kepala daerahnya tidak boleh terganggu atau terhalangi kalau tanggal 1 Oktober itu (NPHD) belum bisa ditandatangani," kata Arief Budiman.      

Caranya, menurut dia, pe-nandatanganan NPHD tentunya harus bisa rampung sebelum jadwal pilkada serentak itu bergulir. Pilkada 2020 sebenarnya sudah dimulai jauh hari sebelum penandatangan NPHD, tapi tahapan yang membutuhkan biaya akan dimulai pada 1 November 2019.

KPU pada November 2019 ini akan menggelar sosia-lisasi pilkada ke masyarakat. Kemudian dilanjutkan 1 Januari 2020, KPU merekrut penyelenggaraan tingkat kecamatan. Sejak tahapan tersebut, KPU sudah membutuhkan anggaran baik biaya sosialisasi maupun untuk honorarium penyelenggara tingkat PPK, PPS, dan KPPS.

"Pemilu itu kan wajib sesuai perintah undang-undang dan wajib dibiayai oleh APBD," ujarnya.   

Arief mengajak seluruh pihak yang terkait soal NPHD ini memiliki komitmen yang sama, yakni menyelesaikan prosesnya sebelum tahapan pilkada dimulai demi menyukseskan pilkada serentak.      

Selain itu, Arief mengingatkan penyelengara pemilihan umum untuk memberikan prioritas terhadap kecepat-an informasi yang sampai ke publik di setiap tahapan Pilkada 2020.  

"Kecepatan informasi ini dibutuhkan, karakteristik penting informasi itu cepat, ada kecepatan dan percepatan. Kalau tidak, Anda akan dilindas oleh gelombang waktu yang berjalan begitu cepat,'' kata Arief

Menurut Arief, tanpa kecepatan dan percepatan informasi, setiap penyelenggaraan pemilihan umum yang disuguhkan ke publik akan menjadi tidak bermakna sama sekali. Contohnya transparansi penyelenggaraan pemilu, kalau tidak didukung teknologi informasi, tak akan memiliki makna apa-apa.

"Teknologi informasi itu menjadi tidak bermakna juga kalau tidak cepat atau lambat. Contohnya KPU memutuskan sesuatu hari ini, tapi dipublikasikan bulan depan, itu sudah dilindas zaman," tukasnya  (Mal/Cah/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya