Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengajukan jadwal rapat konsultasi untuk pembahasan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, sebelum diajukan KPU selama satu minggu ke depan akan menuntaskan pembahasan draf rancangan dan membuat penyempurnaan berdasarkan hasil diskusi uji publik yang telah digelar.
"Berarti pada pleno 9 Oktober 2019, minggu depan sudah bisa menyelesaikan (rancangan PKPU), kita ajukan, kalau DPR yang baru terbentuk ini bisa cepat menjadwalkan, dalam dua minggu ke depan kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah dan DPR," katanya di Jakarta, kemarin.
Disebutkan, dua rancangan yang bakal diajukan KPU, yaitu PKPU tentang pencalonan pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati dan pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS. Dia menjelaskan, setelah seluruh proses bisa berlangsung sesuai rencana dan tidak ada lagi perdebatan terhadap rancangan itu, proses peraturan KPU pencalonan kepala daerah itu bisa disahkan pada akhir Oktober 2019.
"Dan kita bisa konsentrasi lagi untuk PKPU selanjutnya, yaitu pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi," ucapnya.
Pada uji publik poin yang menjadi perhatian partai politik, masyarakat dan lembaga terkait lainnya, yakni pasal 4 tentang syarat pencalonan kepala daerah. Beberapa masukan di antaranya, untuk poin yang mengharuskan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Poin-poin itu menurut peserta uji publik bisa menjadi aturan yang akan menjadi kontroversi jika tidak disempurnakan. "Saran dan masukan akan kita gunakan untuk menyempurnakan sebelum kita ajukan jadwal rapat konsultasi kepada pemerintah dan DPR," ujarnya. (Cah/Ant/P-4)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved