Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menjadi anggota organisasi penyelenggara pemilu dunia, The Association of World Election Bodies (A-WEB).
Peresmian dan pencatatan nama Bawaslu sebagai anggota A-WEB berlangsung dalam penyelenggaraan The Extraordinary Executive Board Meeting and the 4th General Assembly of A-WEB pada Senin (2/9) di Benglaru, India.
"Dengan bergabungnya Bawaslu sebagai anggota A-WEB, diharapkan dapat terjalin komunikasi dan pertukaran pengalaman penyelenggaraan dan pengawas pemilu dengan negara lain. ," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta, kemarin.
Abhan mengatakan bergabungnya Bawaslu dalam organisasi tersebut merupakan langkah baik untuk membuat lembaga itu go international.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu itu menambahkan harapannya agar Bawaslu dan A-WEB menjalin kerja sama, terutama dalam program peningkatan kapasitas kelembagaan.
Selain Abhan, hadir pula Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M Afifuddin didampingi Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal, Ferdinand Eskol Tiar Sirait.
"Upaya Bawaslu untuk bergabung dalam A-WEB telah dilakukan selama hampir dua tahun. Dia menjabarkan, setelah Bawaslu mendaftarkan diri menjadi anggota, pihak A-WEB melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran administrasi yang diajukan Bawaslu," urai Afifuddin.
A-WEB, lanjutnya, kemudian menggelar rapat internal yang memutuskan Bawaslu dapat bergabung dengan organisasi tersebut.
Dalam forum tersebut, Bawaslu juga memaparkan pengalaman penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2019.
Bawaslu di antaranya menyampaikan strategi pengawasan pemilu, seperti penggunaan teknologi informasi berupa aplikasi Siwaslu, Gowaslu, dan pusat pengawasan partisipatif.
Selain Bawaslu, dari Indonesia hadir pula Ketua KPU Arief Budiman. KPU juga telah bergabung dalam A-WEB setelah melewati tahap penilaian sebagaimana Bawaslu. (Iam/P-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved