Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan segera menuntaskan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak hanya itu, kekurangpahaman aturan yang menjadi penyebab persoalan ini akan sudah ditanggulangi supaya hal serupa tidak kembali terjadi.
"Prinsip dasarnya semua rekomendasi BPK wajib kami tindaklanjuti untuk kelebihan pembayaran perjalanan dinas di dalam negeri sebesar Rp3,066 miliar. Kami sudah menindaklanjuti dengan menugaskan inspektorat dan mengintruksikan kepada semua satker yang kelebihan bayar untuk segera mengembalikan," terang Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim kepada Media Indonesia, Kamis (19/9).
Baca juga: YLKI Minta DKI Hentikan Pemotongan Kabel Jaringan Telekomunikasi
Menurut dia, lokasi terjadi laporan yang menyebabkan keluarnya rekomendasi BPK tersebar di 20 satuan kerja KPU. Itu dengan porsi terbesar berada di KPU wilayah Papua Rp2,67 miliar atau 87%.
Sementara ini respon dari satuan kerja cukup baik, kata dia, terkait pelaksanaan rekomendasi BPK. Bahkan sebagian dari 20 satuan kerja tersebut sudah mengembalikan secara penuh dan sebagian dalam proses pengembalian dengan mengisi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
"Sekarang ini untuk kelebihan bayar perjalanan luar negeri 70% sudah proses pengembalian sisanya kelebihan bayar ke pihak ketiga akan dikembalikan dengan mencicil paling lama 24 bulan," terangnya.
Kendala yang muncul dari pelaksanaannya rekomendasi BPK, lanjut dia, menyangkut kualitas sumber daya manusia dan adanya data yang terbakar akibat kerusuhan di Papua beberapa waktu lalu sehingga membutuhkan waktu untuk pencocokan data.
"Selain itu, temuan menyangkut perjalanan dinas pada umumnya karena kekeliruan penerapan standar. Sebagai contoh perjalanan dinas dalam negeri di Kabupaten Jaya Wijaya, pembayarannya dilakukan bendahara/juru bayar yang merupakan tenaga bantuan dari Pemda, membayar uang saku harian berdasarkan Standar Uang Saku harian Pemda Papua yang jauh lebih besar dari SBM," jelasnya.
Arif mengatakan pihaknya mengantisipasi hal serupa terjadi di tahun mendatang dengan kembali menekankan pemahaman tentang petunjuk teknis penggunaan dan pelaporan anggaran. "Juga tahun ini KPU sudah mendapatkan tambahan CPNS untuk di Papua dan kami akan lakukan peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan khususnya bendahara, pejabat pengadaan, pejabat penandatangan SPM, dan tenaga pendukung pengelola keuangan," pungkasnya. (Cah/A-5)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved