Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Dalam rancangan PKPU tersebut, Penyelenggara Pemilu melarang pelaku perbuatan tercela untuk mencalonkan diri di kontestasi pilkada.
Aturan itu tertuang dalam draf perubahan PKPU Pencalonan Pilkada. Dalam Pasal 4 huruf j disebutkan Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Komisioner KPU Wahyu setiawan mengatakan KPU berencana menambahkan satu aturan lagi, yaitu melarang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nyalon di Pilkada.
"Kita juga berpikir mencantumkan secara eksplisit, dan itu juga muncul dalam diskusi. Tetapi secara teknis belum kita cantumkan," kata Wahyu seperti dilansir Antara, Rabu (2/10).
Baca juga: KPU Siapkan RPKPU Pencalonan Kepala Daerah
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan setelah uji publik ini, pihaknya akan segera mengajukan jadwal rapat konsultasi dengan DPR.
Sebelum diajukan ke Parlemen, KPU akan menuntaskan dan menyempurnakan draf PKPU tersebut terlebih dulu.
"Berarti 9 Oktober 2019 pleno, minggu depan sudah bisa menyelesaikan, kita ajukan. Kalau DPR yang baru terbentuk ini bisa cepat menjadwalkan, dalam dua minggu ke depan, kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah dan DPR," ujar Arief.
Dalam uji publik, sejumlah peserta menyampaikan masukan dan saran terkait wacana ini. Pelarangan perbuatan tercela tersebut dinilai akan menjadi kontroversi jika tidak disempurnakan. Contohnya terkait meminum minuman keras karena di beberapa kelompok masyarakat, hal itu sudah menjadi kebiasaan.
Arief berjanji pihaknya akan menampung semua masukan dari peserta uji publik.
"Saran dan masukan akan kita gunakan untuk menyempurnakan sebelum kita ajukan jadwal rapat konsultasi kepada Pemerintah dan DPR," ujarnya.
Lebih jauh, Arief menyebut jika tidak ada kendala, rancangan PKPU pencalonan Pilkada 2020 sudah bisa disahkan akhir Oktober.
"Dan kita bisa konsentrasi lagi untuk PKPU selanjutnya, yaitu pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi," pungkas Arief. (Medcom/OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved