Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Dalam rancangan PKPU tersebut, Penyelenggara Pemilu melarang pelaku perbuatan tercela untuk mencalonkan diri di kontestasi pilkada.
Aturan itu tertuang dalam draf perubahan PKPU Pencalonan Pilkada. Dalam Pasal 4 huruf j disebutkan Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Komisioner KPU Wahyu setiawan mengatakan KPU berencana menambahkan satu aturan lagi, yaitu melarang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nyalon di Pilkada.
"Kita juga berpikir mencantumkan secara eksplisit, dan itu juga muncul dalam diskusi. Tetapi secara teknis belum kita cantumkan," kata Wahyu seperti dilansir Antara, Rabu (2/10).
Baca juga: KPU Siapkan RPKPU Pencalonan Kepala Daerah
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan setelah uji publik ini, pihaknya akan segera mengajukan jadwal rapat konsultasi dengan DPR.
Sebelum diajukan ke Parlemen, KPU akan menuntaskan dan menyempurnakan draf PKPU tersebut terlebih dulu.
"Berarti 9 Oktober 2019 pleno, minggu depan sudah bisa menyelesaikan, kita ajukan. Kalau DPR yang baru terbentuk ini bisa cepat menjadwalkan, dalam dua minggu ke depan, kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah dan DPR," ujar Arief.
Dalam uji publik, sejumlah peserta menyampaikan masukan dan saran terkait wacana ini. Pelarangan perbuatan tercela tersebut dinilai akan menjadi kontroversi jika tidak disempurnakan. Contohnya terkait meminum minuman keras karena di beberapa kelompok masyarakat, hal itu sudah menjadi kebiasaan.
Arief berjanji pihaknya akan menampung semua masukan dari peserta uji publik.
"Saran dan masukan akan kita gunakan untuk menyempurnakan sebelum kita ajukan jadwal rapat konsultasi kepada Pemerintah dan DPR," ujarnya.
Lebih jauh, Arief menyebut jika tidak ada kendala, rancangan PKPU pencalonan Pilkada 2020 sudah bisa disahkan akhir Oktober.
"Dan kita bisa konsentrasi lagi untuk PKPU selanjutnya, yaitu pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi," pungkas Arief. (Medcom/OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved