Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 566 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari 575 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih di Pemilihan Umum 2019.
Tersisa sembilan orang yang belum melaporkan rincian kekayaan yang dimiliki wakil rakyat periode lima tahun ke depan itu dan lima di antaranya berasal dari Partai Gerindra.
"Berdasarkan data Jumat 6 September 2019 yang diperoleh dari data 5 September pukul 17.00 WIB, sejumlah 566 (caleg) untuk DPR dan 136 untuk DPD telah melaporkan tanda terima LHKPN kepada KPU," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melalui keterangan resmi, Jumat (6/9).
Menurut dia, sembilan caleg DPR terpilih belum menyerahkan tanda terima atau surat yang menyatakan telah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika dirinci, lima di antaranya merupakan caleg DPR terpilih dari Partai Gerindra kemudian masing-masing satu caleg dari Partai NasDem, PKB, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
"Dengan demikian, calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah sejumlah sembilan orang untuk DPR, sedangkan untuk DPD semua calon terpilih sudah menyerahkan," pungkasnya.
Baca juga: Petahana Dominasi Kursi di DPR RI
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 37 ayat (1) berbunyi, dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota anggota DPR, tentang penetapan calon terpilih DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.
Dengan ketentuan itu maka sembilan celeg DPR memiliki tenggt waktu hingga Sabtu (7/9) pukul 23:59 WIB atau tujuh hari sejak penetapan oleh KPU yakni Sabtu (31/8). Jika penyerahan tanda pelaporan LHKPN melewati tenggat tersebut, KPU tidak akan mengusulkan nama mereka ke Presiden Joko Widodo untuk proses pelantikan. (A-4)
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved