Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

3,76% Pejabat Negara Bandel, Mereka Telat Serahkan LHKPN ke KPK

Candra Yuri Nuralam
02/4/2026 17:42
3,76% Pejabat Negara Bandel, Mereka Telat Serahkan LHKPN ke KPK
ilustrasi.(MI)

BATAS akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 3,76% pejabat di Indonesia telat menyerahkan kewajiobannya itu.

“Penyampaian LHKPN mencapai 96,24% pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

Meski ada yang telah, KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi. KPK yakin mulai banyak pimpinan instansi yang terus mengingatkan bawahannya untuk mengisi LHKPN tepat waktu.

“Demikian halnya, Sekretariat Kabinet yang terus mendorong dan mengingatkan kepatuhan LHKPN bagi para Menteri di Kabinet Merah Putih, serta seluruh pemangku kepentingan yang berperan dalam pemenuhan kepatuhan LHKPN di tingkat pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD,” ujar Budi.

Sebanyak 99,99% pejabat di sektor yudikaitf sudah menyerahkan LHKPN. Lalu, ada 97,06% pejabat di sektor BUMN dan BUMD sudah menyerahkan LHKPN.

“Serta eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75%,” ucap Budi.

Menurut Budi, ada 82,21% pejabat di sektor legislatif menyerahkan LHKPN tepat waktu. Capain penyerahan LHKPN ini mengindikasikan besarnya kesadaran pejabat mencegah korupsi sejak dini.

“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” tutur Budi. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya