Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, MAKI Desak KPK Umumkan Namanya

Devi Harahap
30/3/2026 13:41
96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, MAKI Desak KPK Umumkan Namanya
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN.(Antara)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak lebih tegas terhadap pejabat negara yang mangkir atau memanipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu langkah yang didorong ialah membuka identitas para pejabat yang belum patuh.

Desakan itu muncul setelah KPK mencatat 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN. Data tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan masih menjadi persoalan serius di kalangan penyelenggara negara.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai rendahnya kepatuhan pejabat terhadap LHKPN tidak lepas dari lemahnya penegakan sanksi.

“Masih banyak pejabat yang berani tidak lapor LHKPN karena tidak ada sanksi tegas. KPK juga tidak pernah meneliti lebih lanjut terkait detail isi LHKPN yang dilaporkan sehingga ada saja yang dimanipulasi,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Boyamin meminta KPK tidak hanya merilis angka kepatuhan, tetapi juga mengumumkan nama-nama pejabat yang belum melaporkan LHKPN tahun 2025. Menurut dia, langkah itu penting sebagai bentuk transparansi sekaligus sanksi sosial bagi pejabat yang tidak patuh.

“Jadi orang yang patuh dikasih hadiah dengan diumumkan kepatuhannya. Sedangkan yang tidak patuh, ya diumumkan saja,” katanya.

Ia menilai pengumuman identitas pejabat yang belum melapor tidak akan melanggar privasi, karena tidak memuat rincian harta kekayaan pribadi. Bagi Boyamin, kewajiban melaporkan kekayaan merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik yang harus dipenuhi secara terbuka.

Boyamin juga mengkritik pola komunikasi KPK yang selama ini dinilai hanya berhenti pada penyampaian angka agregat, tanpa membuka identitas para wajib lapor yang belum patuh.

“Kalau KPK cuma ngomong jumlah, itu malah kesannya melindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai KPK perlu memulihkan kepercayaan publik di tengah berbagai sorotan yang belakangan mengemuka, termasuk polemik yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Karena melihat KPK sekarang makin melemah, apalagi dengan haru-biru urusan Yaqut itu. Jadi ya jangan menyalahkan pejabatnya juga. KPK harus memperbaiki diri dengan cara-cara yang elegan,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan mayoritas wajib lapor sebenarnya telah memenuhi kewajiban. Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN disebut telah mencapai 67,98 persen.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” kata Budi.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui laman resmi sebelum batas akhir 31 Maret 2026. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya