Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Kasus Amsal Sitepu, DPR Desak Sanksi Tegas bagi Jaksa yang Langgar Aturan

Rahmatul Fajri
03/4/2026 14:26
Kasus Amsal Sitepu, DPR Desak Sanksi Tegas bagi Jaksa yang Langgar Aturan
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.(Antara)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Ia menegaskan, pelanggaran tidak cukup disanksi administratif, tetapi harus menyentuh ranah etik hingga pidana.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4), yang menghadirkan jajaran kejaksaan dan pihak Amsal.

“Penuntut umum yang menyimpang harus dikenai sanksi administrasi, etik, hingga pidana. Ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi wajib dijalankan,” tegas Safaruddin.

Legislator PDI Perjuangan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses hukum Amsal, termasuk indikasi jaksa tidak menjalankan perintah hakim. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum yang berkonsekuensi pidana.

“Tidak mentaati perintah hakim itu jelas pelanggaran. Harus ditindaklanjuti, tidak bisa dianggap ringan,” ujarnya.

Safaruddin meminta Kejaksaan Agung hingga jajaran di daerah membuktikan komitmen bersih-bersih institusi dengan menindak oknum yang terlibat. DPR, kata dia, akan mengawal jenis sanksi yang dijatuhkan.

“Kami ingin tahu, apakah sanksinya administratif, etik, atau pidana. Ini harus jelas,” katanya.

Ia juga menilai membanjirnya aduan masyarakat ke Komisi III sebagai cerminan lemahnya pengawasan internal di tubuh kejaksaan. Menurutnya, mekanisme kontrol belum berjalan optimal sehingga publik memilih mencari keadilan melalui DPR.

“Kenapa masyarakat lari ke Komisi III? Karena pengawasan di kejaksaan tidak berjalan. Ini harus diperbaiki, baik internal maupun eksternal,” kata mantan perwira tinggi Polri itu.

Safaruddin sekaligus menepis tudingan bahwa Komisi III mengintervensi proses hukum. Justru, banyaknya laporan disebut sebagai indikator fungsi pengawasan DPR berjalan.

“Banyaknya laporan ke Komisi III menunjukkan kami bekerja menjemput keadilan masyarakat,” ujarnya.

Soroti Prosedur Penahanan

Dalam rapat tersebut, Safaruddin juga mengingatkan jaksa agar tidak gegabah menggunakan kewenangan penahanan. Ia menekankan, penahanan harus berbasis bukti dan kebutuhan objektif, bukan sekadar kekhawatiran subjektif.

“Harus ada dasar dan upaya nyata, bukan hanya asumsi. Jangan sampai menzalimi warga,” tegasnya.

Sebagai penutup, Safaruddin berharap kasus Amsal, yang sempat ditahan 131 hari sebelum divonis bebas, menjadi momentum pembenahan penegakan hukum.

“Jangan ada lagi praktik yang merugikan masyarakat. Ini harus jadi titik balik,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya