Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, videografer Amsal Christy Sitepu ikut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4).
Untuk bisa hadir dalam rapat di Komisi III, Amsal mengatakan berangkat dari Medan, Sumatera Utara, pukul 10.00 WIB.
Amsal Sitepu juga bertemu dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath yang mengucapkan selamat atas vonis bebas tersebut.
"Sangat senang (setelah vonis bebas), enggak bisa berkata-kata lagi, jadi sangat senang," ujar Amsal.
Selain Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI juga memanggil pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Karo, Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait masalah dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo yang didakwakan terhadap Amsal sebelumnya oleh jaksa penuntut umum. Dakwaan itu kemudian dimentahkan di pengadilan hingga keluar putusan vonis bebas.
Pimpinan Komisi III Habiburokhman mengatakan DPR RI ingin mendengarkan soal kasus tersebut dari Kejari Karo.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk mengatakan kejaksaan mengacu pada KUHAP lama dalam menangani kasus Amsal Christy Sitepu.
"Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama," ucap dia.
Amsal disebut menjadikan modus yakni meminta kepala desa menyusun rencana anggaran biaya untuk penyewaan peralatan selama 30 hari. Namun, menurut pengakuan Danke, itu tidak dilakukan dalam waktu 30 hari.
Kemudian, ia menyebut ada pos anggaran yang tidak dimasukkan seperti editing, cutting, dan dubbing dari anggaran pembuatan video. Pos anggaran dari komponen tersebut menurut jaksa yang mengacu pada keterangan ahli sama dengan proses pembuatan video. Oleh karena itu, anggaran editing, cutting, dan dubbing yang ditambahkan Amsal dihitung sebagai kerugian negara. (Ant/H-4)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut Kajari Karo Danke Rajagukguk menerbitkan surat untuk intervensi penangguhan penahanan dalam kasus Amsal Christy Sitepu.
Kajati Sumut periksa Kajari Karo dan Kasi Pidsus terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu lewat modus 'Bronis Cokelat'. Simak perkembangan kasus videografer yang baru divonis bebas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut Kajari Karo Danke Rajagukguk menerbitkan surat untuk intervensi penangguhan penahanan dalam kasus Amsal Christy Sitepu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempertanyakan nasib dan keadilan terkait kasus Amsal Christy Sitepu yang telah menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya divonis bebas
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas atas kasus Amsal Christy Sitepu.
Kejagung memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved