Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Ikuti Rapat Komisi III, Kajari Karo di DPR Paparkan Alasan Penahanan

Media Indonesia
02/4/2026 21:30
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Ikuti Rapat Komisi III, Kajari Karo di DPR Paparkan Alasan Penahanan
RDPU Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Christy Sitepu(Antara Foto)

SETELAH divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, videografer Amsal Christy Sitepu ikut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4). 

Untuk bisa hadir dalam rapat di Komisi III, Amsal mengatakan berangkat dari Medan, Sumatera Utara, pukul 10.00 WIB. 

Amsal Sitepu juga bertemu dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath yang mengucapkan selamat atas vonis bebas tersebut. 

"Sangat senang (setelah vonis bebas), enggak bisa berkata-kata lagi, jadi sangat senang," ujar Amsal.

Selain Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI juga memanggil pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Karo, Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait masalah dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo yang didakwakan terhadap Amsal sebelumnya oleh jaksa penuntut umum. Dakwaan itu kemudian dimentahkan di pengadilan hingga keluar putusan vonis bebas.

Pimpinan Komisi III Habiburokhman mengatakan DPR RI ingin mendengarkan soal kasus tersebut dari Kejari Karo. 

Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk mengatakan kejaksaan mengacu pada KUHAP lama dalam menangani kasus Amsal  Christy Sitepu. 

"Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama," ucap dia.

Amsal disebut menjadikan modus yakni meminta kepala desa menyusun rencana anggaran biaya untuk penyewaan peralatan selama 30 hari. Namun, menurut pengakuan Danke, itu tidak dilakukan dalam waktu 30 hari.

Kemudian, ia menyebut ada pos anggaran yang tidak dimasukkan seperti editing, cutting, dan dubbing dari anggaran pembuatan video. Pos anggaran dari komponen tersebut menurut jaksa yang mengacu pada keterangan ahli sama dengan proses pembuatan video. Oleh karena itu, anggaran editing, cutting, dan dubbing yang ditambahkan Amsal dihitung sebagai kerugian negara. (Ant/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya