Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Intervensi Kajari Karo Penangguhan Penahanan Kasus Amsal Christy Sitepu Dipersoalkan

Media Indonesia
02/4/2026 22:02
Intervensi Kajari Karo Penangguhan Penahanan Kasus Amsal Christy Sitepu Dipersoalkan
RDPU Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Christy Sitepu(Antara Foto)

AKIBAT kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu, jajaran jaksa di Kejaksaan Negeri Karo atau Kejari Karo, Sumatra Utara terancam terkena sanksi. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut Kajari Karo Danke Rajagukguk menerbitkan surat untuk intervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu sebelumnya telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Medan.

"Saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi," ucap Abdullah saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4).

Dalam rapat di Komisi III, DPR RI mengundang Amsal Sitepu dan jajaran jaksa di Kejari Karo.

Abdullah menilai kasus Amsal Christy Sietapu mencerminkan sikap penegak hukum yang antikritik. 

"Ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman," cetusnya.

Sementara itu,  Danke Rajagukguk, mengakui ada kesalahan prosedur dan administrasi terkait proses penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu

Danke menjelaskan bahwa tuntutan bermula dari dugaan pengerjaan jasa yang tidak sesuai kontrak penyewaan peralatan selama 30 hari. Unsur jasa editing, cutting, hingga dubbing dalam proyek tersebut dimasukan dalam anggaran yang ditambahkan sehingga dianggap  sebagai kerugian negara.

Danke memaparkan bahwa Amsal sempat ditahan sejak 19 November hingga 8 Desember 2025 atas alasan kekhawatiran tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti. Ia menyebut jaksa berpedoman pada Pasal 21 KUHAP lama. 

Adapun keterlambatan  proses keluarnya Amsal dari rumah tahanan usai putusan pengadilan karena jaksa eksekutor harus menempuh perjalanan darat selama dua jam dari Karo menuju Medan.  (Metrotvnews/Ant/H-4



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya