Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Kajari Karo Diperiksa Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Amsal Sitepu

Rahmatul Fajri
01/4/2026 21:54
Kajari Karo Diperiksa Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Amsal Sitepu
Layar menampilkan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek video profil desa Amsal Christy Sitepu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).(Antara)

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut) Harli Siregar menyebut pihaknya memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring terkait penanganan perkara Amsal Sitepu. 

Harli mengatakan keduanya tidak diperiksa terkait subtansi perkara. Namun, keduanya dimintai klarifikasi apakah benar mengintimidasi Amsal lewat pemberian kue bronis saat di Lapas.

"Sedang diklarifikasi, tetapi bukan soal substansi perkara. Ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul gak," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/4).

Sebelumnya, Amsal Sitepu mengungkap kesaksian dugaan intimidasi yang diterima dirinya dari jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Dugaan intimidasi ia terima lewat brownies coklat yang diberikan jaksa di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Saat memberikan brownies tersebut, jaksa meminta Amsal untuk mengikuti seluruh proses persidangan dan tidak perlu melakukan keributan.

"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'udah ikutin aja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," ujar Amsal.

Namun, dia menolak intimidasi itu, dan menegaskan akan terus melawan. Amsal menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

"Saya bilang, tidak, saya akan tetap lawan. Walaupun saya tahu banyak orang bilang kau akan dibenam. Kalau kau lawan, kau akan dibenam. Tapi saya bilang, saya enggak takut. Karena saya enggak salah," ujar Amsal.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4). Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya