Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Miris, Presiden dan 26 Pejabat Kabinet Diduga Belum Lapor LHKPN, ICW Desak KPK Buka Data

Devi Harahap
01/4/2026 16:20
Miris, Presiden dan 26 Pejabat Kabinet Diduga Belum Lapor LHKPN, ICW Desak KPK Buka Data
Kabinet Merah Putih.(Antara)

TRANSPARANSI pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan Presiden Prabowo Subianto dan puluhan anggota kabinet belum atau terlambat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Temuan tersebut disampaikan Anggota Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, berdasarkan hasil penelusuran terhadap situs resmi e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW, hingga 1 April 2026 atau sehari setelah tenggat pelaporan LHKPN periode 2025 pada 31 Maret 2026, terdapat indikasi bahwa Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.

“Pada hari ini, satu hari setelah tenggat waktu pelaporan, Presiden Prabowo Subianto, 14 menteri, dan 12 wakil menteri terindikasi kuat belum melaporkan atau setidak-tidaknya terlambat melaporkan LHKPN,” ujar Yassar kepada wartawan, Selasa (1/4).

ICW menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh melalui proses verifikasi dan triangulasi data dari berbagai fitur dalam situs e-LHKPN, mulai dari laman pengumuman harta kekayaan, monitoring kepatuhan pejabat tinggi, hingga daftar wajib lapor yang belum atau belum lengkap melaporkan.

“Dari penelusuran tersebut, kami menemukan bahwa laporan milik puluhan anggota kabinet untuk periode 2025 tidak ditemukan atau masuk kategori ‘belum lapor’,” katanya.

Jika temuan ini terbukti benar, ICW menilai para pejabat tersebut berpotensi melanggar ketentuan pelaporan LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Meski demikian, ICW juga mengakui adanya kemungkinan data pada situs tersebut belum diperbarui. Karena itu, ICW mendesak KPK segera memberikan klarifikasi sekaligus membuka data resmi terkait kepatuhan pejabat.

“ICW mendesak KPK untuk sesegera mungkin mengumumkan nama-nama anggota kabinet yang belum atau terlambat melaporkan LHKPN,” tegas Yassar.

Lebih jauh, Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga akurasi informasi publik serta memastikan para penyelenggara negara mematuhi kewajiban transparansi.

ICW juga mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kewajiban pelaporan LHKPN berpotensi dianggap hanya sebagai formalitas administratif semata.

“Jika tidak dilakukan, kami khawatir pelaporan LHKPN hanya dianggap enteng sebagai formalitas belaka,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya