Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dicairkan sesuai jumlah yang disepakati dengan pemerintah daerah. Pemotongan akan membuat penyelenggaraan pilkada terganggu.
“Anggaran harus dicairkan sesuai dengan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) yang sudah disepakati dan ditandatangani, jumlahnya harus cukup, jangan sampai nanti ada pemotongan-pemotongan. Ini pesan kami pada daerah,” kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, kemarin.
Kemudian, lanjut Arief, dana hibah daerah tersebut juga harus dicairkan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati. “Jangan sampai sudah NPHD, disepakati pencairan Oktober dan November jadi malah lambat sampai bulan Januari,” cetusnya.
Keterlambatan pencairan dana hibah daerah menurut dia tentunya akan menyebabkan sejumlah tahapan yang seharusnya sudah dimulai menjadi terganggu.
KPU pada November 2019 akan menggelar sosialisasi pilkada ke masyarakat. Kemudian, 1 Januari 2020, KPU juga akan merekrut penyelenggaraan tingkat kecamatan, dilanjutkan tingkat kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS).
Sejak tahapan tersebut, ungkap Arief, KPU tentunya sudah membutuhkan anggaran, baik biaya sosialisasi maupun untuk honorarium penyelenggara di tiap tingkatan.
Sejauh ini KPU mencatat dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, masih ada 61 daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD. Padahal, KPU sudah menetapkan tenggat 1 Oktober.
Per 7 Oktober, jumlah anggaran yang sudah masuk NPHD yakni sebesar Rp7,45 triliun, Rp6,53 triliun untuk penyelenggaraan pilkada di 203 kabupaten/kota, dan Rp917 miliar untuk pilkada enam provinsi. Adapun total anggaran yang diusulkan mencapai Rp11,9 triliun.
Sebagian besar alasan keterlambatan adalah pimpinan daerah masih tugas luar sehingga pembahasan NPHD menjadi tertunda. Kemudian, jumlah dana yang diusulkan lebih besar ketimbang penyelenggaraan pilkada lima tahun sebelumnya,
Alternatif pendanaan
Lambatnya penandatanganan NPHD, termasuk pencairan maupun pemenuhan alokasi dana, berulang kali menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pilkada. KPU pun mengusulkan biaya penyelenggaraan pilkada ke depannya dianggarkan melalui APBN, bukan diambil dari APBD.
“Melihat persoalan beberapa waktu belakangan, selalu ada permasalahan di naskah perjanjian hibah daerah, kalau lewat APBN bisa langsung tidak terkendala daerah per daerah,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, kemarin.
Menurut Pramono, kalau pun anggaran pilkada tersebut tetap diwajibkan dari pembiayaan daerah, skemanya sebaik-nya dengan menyisihkan dana transfer daerah yang dialokasikan dari APBN untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
“Jadi dipotong duluan dana daerah untuk alokasi pilkada saat tahun penyelenggaraan, kan bisa seperti itu, kan setiap daerah dapat dana transfer dari APBN, kita perjuangkan dulu pembiayaan lewat APBN agar ke depan tidak terus terjadi permasalahan yang sama lagi,” papar Pramono.
Rencana pembiayaan melalui APBN ini, kata Pramono ,tentunya bukan tanpa risiko. Salah satunya yakni alokasi jumlah anggaran setiap daerah yang menggelar pilkada jadi seragam.
Pramono menambahkan pihaknya akan mengusulkan pembiayaan pilkada melalui APBN atau dana transfer daerah dalam revisi Undang-Undang Pilkada. (Ant/P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved