Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Putusan sela menentukan perkara yang lolos ke sidang selanjutnya. MK juga berpeluang memutuskan hitung ulang.
LIMA anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Sumatra Selatan
Karena terbukti menghilangkan hak pilih warga, lima anggota KPU Palembang divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10juta subsider 1 bulan penjara.
KPU akan menentukan langkah selanjutnya termasuk menentukan nama dan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, usai putusan sela MK
Sebelumnya, DKPP tidak pernah memecat komisioner dari jabatan internal.
Ilham dinyatakan bersalah karena menghambat proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII.
EFTIYANI, Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafaruddin Adam
Ia menghormati putusan DKPP dan bersama komisioner yang lain akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Pascaputusan DKPP, KPU akan lakukan mutasi jabatan fungsional sesama komisioner lainnya
KPU belum menerima salinan putusan DKPP soal pencopotan jabatan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan rapat pleno
KPU akan menindaklanjuti putusan DKPP pada rapat pleno
Putusan tidak membuat KPU menjadi sungkan, segan, atau tidak berani melakukan inovasi melakukan pelayanan.
Evaluasi diperlukan untuk menjaga kualitas kerja dan soliditas internal KPU.
Rapat pleno tersebut akan segera dilakukan KPU untuk menentukan adanya pergeseran divisi terhadap anggota komisioner KPU. Hasil rapat pleno tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara (BA).
Hal ini dilakukan setelah DKPP memutuskan dua komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Evi Novida Ginting terbukti bersalah secara etik.
Ilham dinyatakan bersalah karena menghambat proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII
Upaya kasasi tersebut merupakan yang kedua kali diajukan Prabowo-Sandiaga. Sebelumnya MA menolak permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil
Sidang masih dibagi dalam tiga panel dengan jumlah 64 perkara
Menurut Viryan, secara yuridis, pascaputusan Mahkamah Konstitusi, perkara soal sengketa pemilu sudah selesai dan harus dipatuhi semua pihak.
Selain membahas jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu juga akan membahas kerawanan daerah yang akan mengikuti Pilkada.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved