Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 sudah resmi diundangkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap semua pihak bisa mempelajari aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019.
"Setelah PKPU diterbitkan dan diundangkan, saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, (21/8).
PKPU tersebut sangat penting, menurut Arief, baik buat KPU daerah dan peserta pemilu. Bagi penyelenggara pemilu aturan tersebut menjadi patokan untuk menyiapkan program, kegiatan dan anggaran Pilkada 2020. Diketahui, aturan sudah diundangkan semenjak 9 Agustus lalu.
"Kemudian kepada peserta pemilu, mohon perhatikan betul kapan harus pencalonan, masa kampanye, kemudian pemuktahiran data pemilih. Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan tersebut," terang Arief.
Arief juga menekankan kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota bersama KPU daerah memperhatikan soal penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).
"Karena ini juga sangat menentukan. Banyak kegiatan yang sudah dimulai di tahun 2019, maka anggarannya harus tersedia di tahun 2019 juga. Jadi, saya harap semua pihak memperhatikan ini, mencermati dan melaksanakannya tepat waktu," tandas Arief.
Pilkada Serentak 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota. (OL-09)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved