Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ATURAN tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 sudah resmi diundangkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap semua pihak bisa mempelajari aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019.
"Setelah PKPU diterbitkan dan diundangkan, saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, (21/8).
PKPU tersebut sangat penting, menurut Arief, baik buat KPU daerah dan peserta pemilu. Bagi penyelenggara pemilu aturan tersebut menjadi patokan untuk menyiapkan program, kegiatan dan anggaran Pilkada 2020. Diketahui, aturan sudah diundangkan semenjak 9 Agustus lalu.
"Kemudian kepada peserta pemilu, mohon perhatikan betul kapan harus pencalonan, masa kampanye, kemudian pemuktahiran data pemilih. Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan tersebut," terang Arief.
Arief juga menekankan kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota bersama KPU daerah memperhatikan soal penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).
"Karena ini juga sangat menentukan. Banyak kegiatan yang sudah dimulai di tahun 2019, maka anggarannya harus tersedia di tahun 2019 juga. Jadi, saya harap semua pihak memperhatikan ini, mencermati dan melaksanakannya tepat waktu," tandas Arief.
Pilkada Serentak 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota. (OL-09)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved