Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 sudah resmi diundangkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap semua pihak bisa mempelajari aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019.
"Setelah PKPU diterbitkan dan diundangkan, saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, (21/8).
PKPU tersebut sangat penting, menurut Arief, baik buat KPU daerah dan peserta pemilu. Bagi penyelenggara pemilu aturan tersebut menjadi patokan untuk menyiapkan program, kegiatan dan anggaran Pilkada 2020. Diketahui, aturan sudah diundangkan semenjak 9 Agustus lalu.
"Kemudian kepada peserta pemilu, mohon perhatikan betul kapan harus pencalonan, masa kampanye, kemudian pemuktahiran data pemilih. Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan tersebut," terang Arief.
Arief juga menekankan kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota bersama KPU daerah memperhatikan soal penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).
"Karena ini juga sangat menentukan. Banyak kegiatan yang sudah dimulai di tahun 2019, maka anggarannya harus tersedia di tahun 2019 juga. Jadi, saya harap semua pihak memperhatikan ini, mencermati dan melaksanakannya tepat waktu," tandas Arief.
Pilkada Serentak 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota. (OL-09)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved