Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Resmi Diundangkan, KPU Minta Semua Pihak Patuhi PKPU Pilkada 2020

Insi Nantika Jelita
21/8/2019 15:11
Resmi Diundangkan, KPU Minta Semua Pihak Patuhi PKPU Pilkada 2020
etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.(MI/Rommy Pujianto)

ATURAN tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 sudah resmi diundangkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap semua pihak bisa mempelajari aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019.

"Setelah PKPU diterbitkan dan diundangkan, saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, (21/8).

PKPU tersebut sangat penting, menurut Arief, baik buat KPU daerah dan peserta pemilu. Bagi penyelenggara pemilu aturan tersebut menjadi patokan untuk menyiapkan program, kegiatan dan anggaran Pilkada 2020. Diketahui, aturan sudah diundangkan semenjak 9 Agustus lalu.

"Kemudian kepada peserta pemilu, mohon perhatikan betul kapan harus pencalonan, masa kampanye, kemudian pemuktahiran data pemilih. Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan tersebut," terang Arief.

Arief juga menekankan kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota bersama KPU daerah memperhatikan soal penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).

"Karena ini juga sangat menentukan. Banyak kegiatan yang sudah dimulai di tahun 2019, maka anggarannya harus tersedia di tahun 2019 juga. Jadi, saya harap semua pihak memperhatikan ini, mencermati dan melaksanakannya tepat waktu," tandas Arief.

Pilkada Serentak 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya