Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Penetapan Kursi Parpol Tunggu Hasil Tindak Lanjut Putusan MK

Putra Ananda
20/8/2019 13:55
Penetapan Kursi Parpol Tunggu Hasil Tindak Lanjut Putusan MK
Ketua KPU Arief Budiman( MI/Ramdani)

PENETAPAN perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan hasil tindak lanjut putusan MK dapat tuntas akhir bulan ini.

"Bulan ini ditargetkan sudah dilakukan rekap nasional hasil pelaksanaan putusan MK," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca juga: JK Harap Warga Papua Terima Permintaan Maaf Pejabat Jatim

Sesuai hasil sidang PHPU yang berlangsung di MK, KPU diwajibkan merevisi surat keputusan penetapan hasil Pileg 2019. Terdapat 12 putusan MK yang diantaranya memerintahkan KPU untuk melakukan kembali penghitungan surat suara ulang (PSSU) maupun pemungutuan suara ulang (PSU).

"Tindak lanjutnya setelah KPUD melaporkan hasil pelaksanaan 12 putusan itu ke KPU RI. Baru kami akan menjadwallan revisi SK 987 tentang penetapan hasil Pemilu," ungkap Arief.

Arief menyebut, seluruh putusan MK sebetulnya sudah ditindaklanjuti. Namun, KPU masih perlu menunggu laporan tiap-tiap daerah yang melaksanakan putusan MK.

Adapun sebelumnya, MK telah selesai memutus 250 sengketa PHPU Legislatif 2019. Dari 250 perkara tersebut, hanya 12 perkara dikabulkan. Satu daerah diminta menggelar PSU yakni Sulawesi Tengah. Kemudian, PSSU digelar di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatra Utara, dan Bekasi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya