Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan hasil tindak lanjut putusan MK dapat tuntas akhir bulan ini.
"Bulan ini ditargetkan sudah dilakukan rekap nasional hasil pelaksanaan putusan MK," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (20/8).
Baca juga: JK Harap Warga Papua Terima Permintaan Maaf Pejabat Jatim
Sesuai hasil sidang PHPU yang berlangsung di MK, KPU diwajibkan merevisi surat keputusan penetapan hasil Pileg 2019. Terdapat 12 putusan MK yang diantaranya memerintahkan KPU untuk melakukan kembali penghitungan surat suara ulang (PSSU) maupun pemungutuan suara ulang (PSU).
"Tindak lanjutnya setelah KPUD melaporkan hasil pelaksanaan 12 putusan itu ke KPU RI. Baru kami akan menjadwallan revisi SK 987 tentang penetapan hasil Pemilu," ungkap Arief.
Arief menyebut, seluruh putusan MK sebetulnya sudah ditindaklanjuti. Namun, KPU masih perlu menunggu laporan tiap-tiap daerah yang melaksanakan putusan MK.
Adapun sebelumnya, MK telah selesai memutus 250 sengketa PHPU Legislatif 2019. Dari 250 perkara tersebut, hanya 12 perkara dikabulkan. Satu daerah diminta menggelar PSU yakni Sulawesi Tengah. Kemudian, PSSU digelar di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatra Utara, dan Bekasi. (OL-6)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved