Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENETAPAN perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 masih menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menargetkan hasil tindak lanjut putusan MK dapat tuntas pada akhir Agustus.
"Bulan ini ditargetkan sudah dilakukan rekap nasional hasil pelaksanaan putusan MK," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Sesuai hasil sidang PHPU yang berlangsung di MK, KPU diwajibkan merevisi surat keputusan penetapan hasil Pileg 2019. Terdapat 12 putusan MK yang di antaranya memerintahkan KPU untuk melakukan kembali penghitungan surat suara ulang (PSSU) maupun pemungutuan suara ulang (PSU).
"Tindak lanjutnya setelah KPUD melaporkan hasil pelaksanaan 12 putusan itu ke KPU RI. Baru kami akan menjadwalkan revisi SK 987 tentang penetapan hasil pemilu," ungkap Arief.
Arief menyebut seluruh putusan MK sebetulnya sudah ditindaklanjuti.
Namun, KPU masih perlu menunggu laporan tiap-tiap daerah yang melaksanakan putusan MK.
MK selesai memutus 250 sengketa PHPU Pemilu Legislatif 2019. Dari 250 perkara, 12 perkara dikabulkan. Satu daerah diminta menggelar PSU, yakni Sulawesi Tengah.
Kemudian PSSU harus digelar di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatra Utara, dan Bekasi.
Komisioner KPU Viryan Azis menyebut munculnya wacana pemilihan umum kembali melalui MPR karena adanya berita bohong (hoaks). Hoaks mendelegitimasi pemilu dengan mendorong wacana itu.
"Salah satu wacana yang bilang 'ya sudah kalau pilpresnya seperti itu, yang pilih MPR saja, atau tidak perlu lagi ada pemilihan atau tidak mau ikut lagi hadir di TPS'. Ini kan tidak baik, sebagian besar karena hoaks," kata Viryan saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Hoaks dalam Pemilu 2019' di Gedung KPU RI, kemarin.
Viryan mengakui hoaks ialah tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Bahkan, beberapa hoaks hingga kini masih terasa," ujar Viryan. (Uta/P-1)
WAKIL Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan apresiasi tinggi terhadap aksi heroik Raihan Diaz Rinawi, yang memanjat tiang bendera setinggi 12 meter saat upacara HUT ke-80 RI di Lampung
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Narasi kenaikan gaji anggota DPR RI bukan sesuatu yang mendesak untuk direalisasikan.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved