Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 masih menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menargetkan hasil tindak lanjut putusan MK dapat tuntas pada akhir Agustus.
"Bulan ini ditargetkan sudah dilakukan rekap nasional hasil pelaksanaan putusan MK," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Sesuai hasil sidang PHPU yang berlangsung di MK, KPU diwajibkan merevisi surat keputusan penetapan hasil Pileg 2019. Terdapat 12 putusan MK yang di antaranya memerintahkan KPU untuk melakukan kembali penghitungan surat suara ulang (PSSU) maupun pemungutuan suara ulang (PSU).
"Tindak lanjutnya setelah KPUD melaporkan hasil pelaksanaan 12 putusan itu ke KPU RI. Baru kami akan menjadwalkan revisi SK 987 tentang penetapan hasil pemilu," ungkap Arief.
Arief menyebut seluruh putusan MK sebetulnya sudah ditindaklanjuti.
Namun, KPU masih perlu menunggu laporan tiap-tiap daerah yang melaksanakan putusan MK.
MK selesai memutus 250 sengketa PHPU Pemilu Legislatif 2019. Dari 250 perkara, 12 perkara dikabulkan. Satu daerah diminta menggelar PSU, yakni Sulawesi Tengah.
Kemudian PSSU harus digelar di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatra Utara, dan Bekasi.
Komisioner KPU Viryan Azis menyebut munculnya wacana pemilihan umum kembali melalui MPR karena adanya berita bohong (hoaks). Hoaks mendelegitimasi pemilu dengan mendorong wacana itu.
"Salah satu wacana yang bilang 'ya sudah kalau pilpresnya seperti itu, yang pilih MPR saja, atau tidak perlu lagi ada pemilihan atau tidak mau ikut lagi hadir di TPS'. Ini kan tidak baik, sebagian besar karena hoaks," kata Viryan saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Hoaks dalam Pemilu 2019' di Gedung KPU RI, kemarin.
Viryan mengakui hoaks ialah tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Bahkan, beberapa hoaks hingga kini masih terasa," ujar Viryan. (Uta/P-1)
Mandeknya pembahasan bukan sekadar kendala teknis administrasi, melainkan indikasi kuat adanya upaya mempertahankan status quo.
Isu utama menuju Pemilu 2029 bukanlah sekadar penghapusan PT
Kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Nama Lola Nelria Oktavia mendadak menjadi perbincangan hangat di awal tahun 2026.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia memberikan teguran keras kepada Kapolresta Sleman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved