Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 masih menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menargetkan hasil tindak lanjut putusan MK dapat tuntas pada akhir Agustus.
"Bulan ini ditargetkan sudah dilakukan rekap nasional hasil pelaksanaan putusan MK," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Sesuai hasil sidang PHPU yang berlangsung di MK, KPU diwajibkan merevisi surat keputusan penetapan hasil Pileg 2019. Terdapat 12 putusan MK yang di antaranya memerintahkan KPU untuk melakukan kembali penghitungan surat suara ulang (PSSU) maupun pemungutuan suara ulang (PSU).
"Tindak lanjutnya setelah KPUD melaporkan hasil pelaksanaan 12 putusan itu ke KPU RI. Baru kami akan menjadwalkan revisi SK 987 tentang penetapan hasil pemilu," ungkap Arief.
Arief menyebut seluruh putusan MK sebetulnya sudah ditindaklanjuti.
Namun, KPU masih perlu menunggu laporan tiap-tiap daerah yang melaksanakan putusan MK.
MK selesai memutus 250 sengketa PHPU Pemilu Legislatif 2019. Dari 250 perkara, 12 perkara dikabulkan. Satu daerah diminta menggelar PSU, yakni Sulawesi Tengah.
Kemudian PSSU harus digelar di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatra Utara, dan Bekasi.
Komisioner KPU Viryan Azis menyebut munculnya wacana pemilihan umum kembali melalui MPR karena adanya berita bohong (hoaks). Hoaks mendelegitimasi pemilu dengan mendorong wacana itu.
"Salah satu wacana yang bilang 'ya sudah kalau pilpresnya seperti itu, yang pilih MPR saja, atau tidak perlu lagi ada pemilihan atau tidak mau ikut lagi hadir di TPS'. Ini kan tidak baik, sebagian besar karena hoaks," kata Viryan saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Hoaks dalam Pemilu 2019' di Gedung KPU RI, kemarin.
Viryan mengakui hoaks ialah tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Bahkan, beberapa hoaks hingga kini masih terasa," ujar Viryan. (Uta/P-1)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved