Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU: PDIP Raih Kursi Tertinggi, NasDem Tembus Empat Besar

Insi Nantika Jelita
31/8/2019 12:21
KPU: PDIP Raih Kursi Tertinggi, NasDem Tembus Empat Besar
Ketua KPU Arief Budiman(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu 2019. Sebagai pemenang pemilu, PDI Perjuangan meraih kursi terbanyak dengan 128 kursi. Adapun Partai NasDem masuk empat besar peraih kursi terbanyak.

"Hasil keputusan pleno terbuka pada hari ini akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan KPU mengenai penetapan perolehan kursi partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD," ucap Ketua KPU Arief Budiman, di ruang sidang utama lantai 2 Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Sabtu (31/8).

Partai berikutnya yang memperoleh kursi terbanyak setelah PDIP adalah Partai Golkar dengan 85 kursi. Disusul Partai Gerindra dengan 78 kursi. Lalu keempat ada Partai NasDem yang memperoleh 59 kursi.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di urutan kelima dengan memperoleh 58 kursi. Partai Demokrat mendapatkan 54 kursi. Partai Keadilan Sejahtera ada 50 kursi. Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan 44 kursi.

Baca juga: KPU Sahkan Suara, Sembilan Parpol Lolos ke Senayan

Urutan terakhir ada Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 19 kursi. Adapun 575 legislator terpilih dari 80 daerah pemilihan (Dapil).

Selanjutnya, menurut Arief Budiman, sesuai Pasal 31 PKPU nomor 5 tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, penetapan perolehan kursi dari calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan setelah KPU menindaklanjuti melaksanakan keputusan MK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya