Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Akan Terus Gaungkan Larangan Napi Eks Koruptor Ikut Pemilu

Insi Nantika Jelita
29/8/2019 19:21
KPU Akan Terus Gaungkan Larangan Napi Eks Koruptor Ikut Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan(MI/Susanto )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku pihaknya akan terus menggaungkan larangan napi eks koruptor ikut pemilu kepada masyarakat. Ia menganggap secara umum gagasan tersebut sudah diterima oleh publik.

"Kalau KPU malah inginnya dalam pencalonan (napi eks koruptor) itu sudah dilarang. Tapi, yang perlu dibahas mendalam adalah bagaimana dasar hukumnya. Itu akan kita hidupkan terus," ungkap Wahyu saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Kamis (29/8).

Baca juga: Kemendagri Setuju Usulan Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada

Pihaknya ingin cepat membahasnya dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri agar larangan napi eks koruptor tersebut menjadi aturan yang sah. Pasalnya, aturan larangan tersebut sudah dimentahkan oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Hanya memang sampai dengan saat ini diskursusnya pada tataran apa yang menjadi dasar hukumnya. Sebenarnya pandangan dari DPR dan pemerintah sudah menyetujui gagasan itu. Harapan KPU bagaimana gagasan yang pada dasarnya sudah disetujui itu kemudian dirumuskan sehingga ada dasar hukumnya," tandasnya.

Adapun, target KPU untuk bisa megimplementasi aturan tersebut ialah pada pencalonan Pilkada 2020. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya