Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku pihaknya akan terus menggaungkan larangan napi eks koruptor ikut pemilu kepada masyarakat. Ia menganggap secara umum gagasan tersebut sudah diterima oleh publik.
"Kalau KPU malah inginnya dalam pencalonan (napi eks koruptor) itu sudah dilarang. Tapi, yang perlu dibahas mendalam adalah bagaimana dasar hukumnya. Itu akan kita hidupkan terus," ungkap Wahyu saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Kamis (29/8).
Baca juga: Kemendagri Setuju Usulan Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada
Pihaknya ingin cepat membahasnya dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri agar larangan napi eks koruptor tersebut menjadi aturan yang sah. Pasalnya, aturan larangan tersebut sudah dimentahkan oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Hanya memang sampai dengan saat ini diskursusnya pada tataran apa yang menjadi dasar hukumnya. Sebenarnya pandangan dari DPR dan pemerintah sudah menyetujui gagasan itu. Harapan KPU bagaimana gagasan yang pada dasarnya sudah disetujui itu kemudian dirumuskan sehingga ada dasar hukumnya," tandasnya.
Adapun, target KPU untuk bisa megimplementasi aturan tersebut ialah pada pencalonan Pilkada 2020. (OL-6)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved