Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Sahkan Suara, Sembilan Parpol Lolos ke Senayan

Insi Nantika Jelita
31/8/2019 11:22
KPU Sahkan Suara, Sembilan Parpol Lolos ke Senayan
Rapat pelon terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2019.(MI/Insi Nantika Jelita)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan suara partai politik secara nasional Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Untuk tingkat DPR RI, tidak ada yang berubah. Sebanyak sembilan partai politik lolos ambang batas parlemen sebesar 4%.

"Hasil keputusan pleno terbuka pada hari ini akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat pembacaan rapat pleno di ruang sidang utama lantai 2 KPU RI, Menteng, Jakarta, Sabtu (31/8).

Adapun sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen ialah PDI Perjuangan yang paling tinggi memperoleh suara pemilu. Diikuti oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Tiga Parpol Tolak Tambah Pimpinan MPR

Kemudian tujuh Partai yang tidak lolos ialah Perindo, Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan PKP Indonesia.

"Adapun jumlah suara sah partai politik 139.970.810," kata Arief.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, penetapan perolehan kursi dari calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan setelah KPU menindaklanjuti melaksanakan keputusan MK

"Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU nomor 5 tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung," tandas Arief.

Berikut hasil perolehan partai politik Pascaputusan MK ;

1. PKB memperoleh suara sah 13.570.097. Persentase 9,69%. Status memenuhi ambang batas

2. Partai Gerindra memperoleh suara 17.594.839. Presentase 12,57%. Status memenuhi ambang batas.

3. PDI Perjuangan memperoleh suara 27.053 961. Presentase 19,33%. Status memenuhi ambang batas.

4. Golkar memperoleh suara 17.229.789. Presentase 12,31%. Status memenuhi ambang batas.

5. NasDem memperoleh 12.661.792. Presentase 9,05%. Status memenuhi ambang batas.

6. Partai Garuda memperoleh suara 702.536. Presentase 0,50%. Status tidak memenuhi ambang batas.

7. Partai Berkarya memperoleh suara 2.902. 495. Presentase 2,09%. Status tidak memenuhi ambang batas.

8. PKS memperoleh suara 11.493.663. Presentass 8,21%. Status memenuhi ambang batas.

9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperoleh suara 3.738.320. Presentase 2,67%. Status tidak memenuhi ambang batas.

10. PPP memperoleh suara 6.323.147. Presentase 4,52%. Status memenuhi ambang batas.

11. PSI memperoleh suara 2.650.361. Presentase 1,89%. Status tidak memenuhi ambang batas.

12. PAN memperoleh suara 9.572.623. Presentase 6,84%. Status memenuhi ambang batas.

13. Hanura memperoleh suara 2.161.507. Presentase 1,54%. Status tidak memenuhi ambang batas.

14. Demokrat memperoleh 10.876.057 suara. Presentase 7,77%. Status memenuhi ambang batas.

15. PBB memperoleh suara 1.099.848. Presentase 0,79%. Status tidak memenuhi ambang batas.

16. PKPI memperoleh suara 312.775. Presentase 0,22%. Status Tidak memenuhi ambang batas. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya