Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan suara partai politik secara nasional Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Untuk tingkat DPR RI, tidak ada yang berubah. Sebanyak sembilan partai politik lolos ambang batas parlemen sebesar 4%.
"Hasil keputusan pleno terbuka pada hari ini akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat pembacaan rapat pleno di ruang sidang utama lantai 2 KPU RI, Menteng, Jakarta, Sabtu (31/8).
Adapun sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen ialah PDI Perjuangan yang paling tinggi memperoleh suara pemilu. Diikuti oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Tiga Parpol Tolak Tambah Pimpinan MPR
Kemudian tujuh Partai yang tidak lolos ialah Perindo, Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan PKP Indonesia.
"Adapun jumlah suara sah partai politik 139.970.810," kata Arief.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, penetapan perolehan kursi dari calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan setelah KPU menindaklanjuti melaksanakan keputusan MK
"Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU nomor 5 tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung," tandas Arief.
Berikut hasil perolehan partai politik Pascaputusan MK ;
1. PKB memperoleh suara sah 13.570.097. Persentase 9,69%. Status memenuhi ambang batas
2. Partai Gerindra memperoleh suara 17.594.839. Presentase 12,57%. Status memenuhi ambang batas.
3. PDI Perjuangan memperoleh suara 27.053 961. Presentase 19,33%. Status memenuhi ambang batas.
4. Golkar memperoleh suara 17.229.789. Presentase 12,31%. Status memenuhi ambang batas.
5. NasDem memperoleh 12.661.792. Presentase 9,05%. Status memenuhi ambang batas.
6. Partai Garuda memperoleh suara 702.536. Presentase 0,50%. Status tidak memenuhi ambang batas.
7. Partai Berkarya memperoleh suara 2.902. 495. Presentase 2,09%. Status tidak memenuhi ambang batas.
8. PKS memperoleh suara 11.493.663. Presentass 8,21%. Status memenuhi ambang batas.
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperoleh suara 3.738.320. Presentase 2,67%. Status tidak memenuhi ambang batas.
10. PPP memperoleh suara 6.323.147. Presentase 4,52%. Status memenuhi ambang batas.
11. PSI memperoleh suara 2.650.361. Presentase 1,89%. Status tidak memenuhi ambang batas.
12. PAN memperoleh suara 9.572.623. Presentase 6,84%. Status memenuhi ambang batas.
13. Hanura memperoleh suara 2.161.507. Presentase 1,54%. Status tidak memenuhi ambang batas.
14. Demokrat memperoleh 10.876.057 suara. Presentase 7,77%. Status memenuhi ambang batas.
15. PBB memperoleh suara 1.099.848. Presentase 0,79%. Status tidak memenuhi ambang batas.
16. PKPI memperoleh suara 312.775. Presentase 0,22%. Status Tidak memenuhi ambang batas. (OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved