Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAJARAN komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu Presiden Joko Widodo membahas laporan kinerja pengawasan Pemilu 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
"Sebagai kewajiban konstitusi bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan kepada DPR dan Presiden. Hari ini (kemarin) kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu, Abhan.
Abhan menyebut Presiden Jokowi merespons baik laporan kinerja tersebut. Presiden, kata Abhan, berharap ke depan masa kampanye tidak terlalu panjang seperti pemilu tahun ini.
Pihaknya juga menyampaikan persiapan Pilkada Serentak 2020, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi. Salah satunya regulasi terkait dengan larangan bagi eks terpidana kasus korupsi untuk maju di pilkada.
Menurut Abhan, larangan bekas koruptor maju pilkada tidak cukup hanya diatur lewat peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebab norma dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada masih membolehkan eks napi kasus korupsi mengikuti pilkada.
"Nanti jadi masalah kembali (kalau hanya diatur dalam PKPU). Seperti pengalaman saat di Pileg 2019. ketika PKPU mengatur larangan napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," kata Abhan.
Karena itu, Abhan mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelum pilkada 2020 digelar.
Ketua KPU Arief Budiman yakin larangan eks koruptor maju di pilkada akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. KPU pun berharap pemerintah dan DPR segera memasukkan larangan eks koruptor maju di pilkada ke undang-undang.
"Di banyak forum kita diskusi, mereka (DPR) setuju dengan substansi bahwa jangan ada mantan terpidana kasus korupsi maju dalam pilkada," kata Arief di Kantor Wapres, Jakarta. (Mal/P-1)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
Pengumuman daftar caleg eks koruptor merupakan cara memberi informasi pada masyarakat terkait rekam jejak
"Bagus dong, artinya apa, supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih."
PARTAI NasDem mendukung penuh upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan napi korupsi.
Ada 49 calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved