Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu Presiden Joko Widodo membahas laporan kinerja pengawasan Pemilu 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
"Sebagai kewajiban konstitusi bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan kepada DPR dan Presiden. Hari ini (kemarin) kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu, Abhan.
Abhan menyebut Presiden Jokowi merespons baik laporan kinerja tersebut. Presiden, kata Abhan, berharap ke depan masa kampanye tidak terlalu panjang seperti pemilu tahun ini.
Pihaknya juga menyampaikan persiapan Pilkada Serentak 2020, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi. Salah satunya regulasi terkait dengan larangan bagi eks terpidana kasus korupsi untuk maju di pilkada.
Menurut Abhan, larangan bekas koruptor maju pilkada tidak cukup hanya diatur lewat peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebab norma dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada masih membolehkan eks napi kasus korupsi mengikuti pilkada.
"Nanti jadi masalah kembali (kalau hanya diatur dalam PKPU). Seperti pengalaman saat di Pileg 2019. ketika PKPU mengatur larangan napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," kata Abhan.
Karena itu, Abhan mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelum pilkada 2020 digelar.
Ketua KPU Arief Budiman yakin larangan eks koruptor maju di pilkada akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. KPU pun berharap pemerintah dan DPR segera memasukkan larangan eks koruptor maju di pilkada ke undang-undang.
"Di banyak forum kita diskusi, mereka (DPR) setuju dengan substansi bahwa jangan ada mantan terpidana kasus korupsi maju dalam pilkada," kata Arief di Kantor Wapres, Jakarta. (Mal/P-1)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved