Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KPU menetapkan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 16-18 Juni 2020. Adapun masa kampanye-nya ialah 71 hari atau mulai 11 Juli-19 September 2020.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. "Perubahan hanya soal durasi kampanye. Yang akan lebih pendek jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, kemarin.
Pada Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Pada Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari.
Hal itu sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PKPU 15 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Dalam aturan tersebut, masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020-19 September 2020.
Dengan pembagian metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain, serta debat publik terbuka antarpasang-an calon.
Untuk kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dimulai dari 6 September hingga 19 September 2020.
Masa tenang dan pembersihan alat peraga dari 20 September hingga 22 September. Untuk hari pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 23 September 2020.
Untuk penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) dijadwalkan pada 10 Juli 2020. Pengumuman penerimaan LADK pada 11 Juli.
Kemudian untuk penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dijadwalkan pada 15 Agustus 2020.
Pengumuman penerimaan LPSDK pada 16 Agustus 2020. Soal LPPD atau laporan akhir dana kampanye dijadwalkan pada 20 September 2020.
Pada Pilkada 2020 ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 37 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Menangkal hoaks
Di sisi lain, KPU mengusulkan membentuk tim untuk menangkal hoaks pada saat Pilkada 2020. Hal ini berdasarkan evaluasi KPU pada pemilu 2019 ketika hoaks menyebar secara masif.
"Kita usulkan membentuk tim atau kelompok kerja yang isinya lintas lembaga. Bisa dari penyelenggara pemilu, lalu aparat keamanan, kemudian penggiat media sosial, ahli-ahli cyber dalam teknologi informasi. Lalu Kemenkominfo, BIN, dan Mabes Polri,'' ujar Arief.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan sepakat dengan pembentukan tim antihoaks. Menurutnya platform media sosial (medsos) seharusnya dijadikan tempat untuk memberikan informasi yang benar, serta memberikan kritik misalnya terhadap pelaksaan pemilu.
"Tapi terkadang di medsos ada pihak yang tak bertanggung jawab. Membiarkan bangsa ini pecah belah dengan alasan kebebasan berpendapat. Apakah kebebasan berpendapat macam ini yang kita harapkan?'' tanya Wahyu. (P-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved