Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEINGINAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyaring calon kepala daerah agar terbebas dari bekas koruptor mendapat sambutan baik di pemerintah. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung calon kepala daerah yang bersih tanpa rekam jejak kelam karena melakukan korupsi.
"Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih, kenapa mencari orang yang ada masalahnya," tutur Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Jusuf Kalla meyakini Undang-Undang Pemilu dan Pilkada tidak lama lagi akan dievaluasi partai politik. Dengan begitu, pelarangan eks koruptor masuk kembali sebagai penyelenggara pemerintahan bisa diakomodasi melalui persetujuan undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan bahwa usul pelarangan eks koruptor tersebut sudah pernah disampaikan kepada Wapres Jusuf Kalla yang kemudian secara prinsip mendukung hal tersebut. Arief pun menjelaskan aturan harus berbentuk undang-undang.
Hal itu belajar dari pengalaman upaya pelarangan mantan napi korupsi melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk pemilu legislatif. PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA), dan kemudian MA membatalkan aturan itu.
Arief optimistis pelarangan eks koruptor dapat terwujud, terlebih dengan adanya kasus kepala daerah mantan terpidana koruptor yang kembali ditangkap KPK karena korupsi. Ia pun mengakui kewenangan UU merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.
Ia menyatakan tidak bisa bergantung pada kesadaran pemilih agar tidak memilih calon yang memiliki rekam jejak tidak baik. Pasalnya, di sejumlah tempat, eks koruptor tetap memenangi pemilu meski pernah tersandung kasus korupsi.
Arief menilai pelarangan eks koruptor sejalan dengan keinginan Presiden dalam hal mengedepankan pencegahan di bidang hukum.
"Ini berkaitan juga dengan UU Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih, Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Terkait juga dengan Nawacita serta semangat UU Pemilu Presiden bahwa calon presiden yang kena tindak pidana korupsi tidak bisa maju. Nah, kenapa untuk hal lain tidak dilakukan hal yang sama," tutur Arief.
Arief berharap revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi pelarangan eks koruptor dapat dikerjakan dengan cepat sehingga bisa diterapkan untuk Pilkada 2020. Bahkan, revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) bisa rampung dalam tempo tiga hari. "Jadi kalau punya semangat, selesai dan punya cukup waktu, itu bisa."
Penghargaan
KPU berencana memberikan penghargaan kepada Jusuf Kalla yang dianggap memberi kontribusi besar di bidang demokrasi, pemilu, dan perdamaian. Arief menerangkan penghargaan itu sudah KPU berikan sebanyak tiga kali sebelumnya. Pertama kepada mantan Presiden BJ Habibie dan kedua kepada Profesor Ramlan Surbakti.
Arief melanjutkan pemilihan JK didasari sejumlah alasan. JK, menurut Arief, bukan hanya berperan dalam perdamaian di Indonesia dan internasional, melainkan juga dalam berbagai polemik dan problem kepemiluan di Indonesia.
Contohnya di Pemilu 2014 ketika terjadi kepengurusan ganda parpol menjelang Pilkada 2015. Problem itu menjadi cukup pelik karena undang-undang mengatakan calon wajib dicalonkan oleh parpol.
Dengan dua kepengurusan di parpol, pencalonan menjadi sulit dilakukan. JK kemudian mengusulkan jalan keluar dari persoalan tersebut. (P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved