Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

JK Dukung Larangan Eks Koruptor di Pilkada

Dero Iqbal Mahendra
28/8/2019 11:50
JK Dukung Larangan Eks Koruptor di Pilkada
Wapres Jusuf Kalla.(MI/RAMDANI)

KEINGINAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyaring calon kepala daerah agar terbebas dari bekas koruptor mendapat sambutan baik di pemerintah. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung calon kepala daerah yang bersih tanpa rekam jejak kelam karena melakukan korupsi.

"Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih, kenapa mencari orang yang ada masalahnya," tutur Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Jusuf Kalla meyakini Undang-Undang Pemilu dan Pilkada tidak lama lagi akan dievaluasi partai politik. Dengan begitu, pelarangan eks koruptor masuk kembali sebagai penyelenggara pemerintahan bisa diakomodasi melalui persetujuan undang-undang oleh pemerintah dan DPR.

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan bahwa usul pelarangan eks koruptor tersebut sudah pernah disampaikan kepada Wapres Jusuf Kalla yang kemudian secara prinsip mendukung hal tersebut. Arief pun menjelaskan aturan harus berbentuk undang-undang.

Hal itu belajar dari pengalaman upaya pelarangan mantan napi korupsi melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk pemilu legislatif. PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA), dan kemudian MA membatalkan aturan itu.

Arief optimistis pelarangan eks koruptor dapat terwujud, terlebih dengan adanya kasus kepala daerah mantan terpidana koruptor yang kembali ditangkap KPK karena korupsi. Ia pun mengakui kewenangan UU merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.

Ia menyatakan tidak bisa bergantung pada kesadaran pemilih agar tidak memilih calon yang memiliki rekam jejak tidak baik. Pasalnya, di sejumlah tempat, eks koruptor tetap memenangi pemilu meski pernah tersandung kasus korupsi.

Arief menilai pelarangan eks koruptor sejalan dengan keinginan Presiden dalam hal mengedepankan pencegahan di bidang hukum. 

"Ini berkaitan juga dengan UU Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih, Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Terkait juga dengan Nawacita serta semangat UU Pemilu Presiden bahwa calon presiden yang kena tindak pidana korupsi tidak bisa maju. Nah, kenapa untuk hal lain tidak dilakukan hal yang sama," tutur Arief.

Arief berharap revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi pelarangan eks koruptor dapat dikerjakan dengan cepat sehingga bisa diterapkan untuk Pilkada 2020. Bahkan, revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) bisa rampung dalam tempo tiga hari. "Jadi kalau punya semangat, selesai dan punya cukup waktu, itu bisa."

 

Penghargaan

KPU berencana memberikan penghargaan kepada Jusuf Kalla yang dianggap memberi kontribusi besar di bidang demokrasi, pemilu, dan perdamaian. Arief menerangkan penghargaan itu sudah KPU berikan sebanyak tiga kali sebelumnya. Pertama kepada mantan Presiden BJ Habibie dan kedua kepada Profesor Ramlan Surbakti.

Arief melanjutkan pemilihan JK didasari sejumlah alasan. JK, menurut Arief, bukan hanya berperan dalam perdamaian di Indonesia dan internasional, melainkan juga dalam berbagai polemik dan problem kepemiluan di Indonesia.

Contohnya di Pemilu 2014 ketika terjadi kepengurusan ganda parpol menjelang Pilkada 2015. Problem itu menjadi cukup pelik karena undang-undang mengatakan calon wajib dicalonkan oleh parpol.

Dengan dua kepengurusan di parpol, pencalonan menjadi sulit dilakukan. JK kemudian mengusulkan jalan keluar dari persoalan tersebut. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya