Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rakor persiapan penyusunan anggaran pemilihan 2020 bersama KPU daerah. KPU menargetkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) rampung pada1 Oktober 2019 dan semua KPUD sudah dikoordinasikan dengan Pemda.
"Kalau dari Undang-Undang Keuangan Negara, mekanismenya itu 30 hari sebelum satu bulan tahun anggaran pada 1 januari 2020, harus sudah ada pengesahan perda APBD yang memuat didalamnya tentang anggaran Pilkada," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (24/8).
Menurutnya, dalam rakor tersebut harus membicarakan secara detil anggaran daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020.
Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan.
"Rakor ini masih (membahas) perencanaan anggaran utk nenyesuaikan anggaran (pilkada 2020). Anggaran itu dari anggaran APBD, jadi harus ada pembicaraan seperti komponen apa saja yang dibiayai. Harus detil dan tidak boleh mepet-mepet membahasnya," terang Hasyim.
Baca juga: KPU akan Standarisasi Pembiayaan Pilkada 2020
Adapun rincian daerah yang mengikuti Pilkada 2020 ialah terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, mengatakan regulasi yang berlaku sekarang ini Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.
Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.
"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang," kata Akmal. (A-4)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved