Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KPU: Pengesahan Anggaran Pilkada Paling Lambat Desember

Insi Nantika Jelita
24/8/2019 20:25
KPU: Pengesahan Anggaran Pilkada Paling Lambat Desember
infografis -- Tahapan Pilkada Serentak 2020(MI/CAKSONO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rakor persiapan penyusunan anggaran pemilihan 2020 bersama KPU daerah. KPU menargetkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) rampung pada1 Oktober 2019 dan semua KPUD sudah dikoordinasikan dengan Pemda.

"Kalau dari Undang-Undang Keuangan Negara, mekanismenya itu 30 hari sebelum satu bulan tahun anggaran pada 1 januari 2020, harus sudah ada pengesahan perda APBD yang memuat didalamnya tentang anggaran Pilkada," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (24/8).

Menurutnya, dalam rakor tersebut harus membicarakan secara detil anggaran daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020.

Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan.

"Rakor ini masih (membahas) perencanaan anggaran utk nenyesuaikan anggaran (pilkada 2020). Anggaran itu dari anggaran APBD, jadi harus ada pembicaraan seperti komponen apa saja yang dibiayai. Harus detil dan tidak boleh mepet-mepet membahasnya," terang Hasyim.

Baca juga: KPU akan Standarisasi Pembiayaan Pilkada 2020

Adapun rincian daerah yang mengikuti Pilkada 2020 ialah terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, mengatakan regulasi yang berlaku sekarang ini Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.

"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang," kata Akmal. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik