Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PDI-P merupakan partai politik yang caleg terpilihnya paling banyak belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU. Hal itu diketahui saat Ketua KPU Arief Budiman membacakan hasil laporan LHKPN per parpol yang lolos ambang batas parlemen.
"PDI Perjuangan dari 128 caleg yang sudah menyerahkan 71. Yang belum menyerahkan ada 57. Presentase laporan 55%," ujar Arief di rapat pleno penetapan calon terpilih, di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (31/8).
Baca juga: 90 Caleg Terpilih belum Laporkan LHKPN
Partai lain yang calegnya tidak tertib menyerahkan LHKPN adalah Gerindra. Dari 78 caleg, baru 63 yang menyerahkan LHKPN atau persentase 81%. Disusul Demokrat yang baru 46 calegnya dari 54 orang yang menyerahkan atau persentase 85%.
Sementara, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seluruhnya sudah menyerahkan LHKPN. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari 50 caleg, yang sudah menyerahkan LHKPN ada 48 (96%), NasDem dari 59 caleg, yang menyerahkan 55 (93%). Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa dari 58 caleg, baru 54 yang menyerahkan atau (93%).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di KPU menuturkan pihaknya ada miskomunikasi karena sebagian caleg baru melaporkan ke KPK.
"Jadi memang ada sedikit miskomunikasi karena melaporkan itu sudah dilakukan di KPK, hanya ke KPU-nya lah yang belom dilakukan. Yang belum lapor ke KPK, ami akan memberikan teguran karena ini merupakan tanggung jawab bagi anggota legislatif terpilih," tandasnya. (OL-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved