Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Dalam Negeri terus memonitor pembahasan dan penyelesaian naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2020 antara penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu dengan pemerintah daerah.
Hari ini, Selasa (1/10), adalah batas waktu penandatanganan NPHD di 270 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020.
"Hari ini akan kami lihat perkembangannya. Kami akan evaluasi, memonitor ke daerah seperti apa di 270 daerah, provinsi mana saja yang mungkin masih terkendala," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin saat ditemui di Kantor Kemendagri, Selasa (1/10).
Ia mendapat informasi bahwa hari ini ada provinsi yang akan melakukan penandatanganan NPHD secara serentak.
"Contoh Bali, semua kabupaten/kota difasilitasi oleh gubernur untuk penandatanganan NPHD serentak semua kabupaten/kota pagi ini," ungkapnya.
Baca juga: Mendagri Harap NPHD Pilkada 2020 Rampung Besok
Syarifuddin pun berharap langkah tersebut diikuti daerah-daerah lainnya.
Dalam gelaran Pilkada-Pilkada sebelumnya pun, kata dia, pihaknya selalu mendorong para gubernur untuk memfasilitasi penandatanganan NPHD Pilkada 2020.
"Kalau sampai hari ini belum tanda tangan, pasti akan ada kebijakan dari Kemendagri meminta para gubernur untuk fasilitasi," jelasnya.
Berdasarkan data Bawaslu per 30 September 2019, Bawaslu daerah yang telah menandatangani NPHD yaitu 36 daerah. Sementara itu, yang masih dalam proses pembahasan sebanyak 225 daerah dan ada sembilan daerah yang belum ada pembahasan.
Sementara itu, berdasarkan data KPU per 30 September 2019, tercatat baru 61 daerah yang telah menandatangani NPHD antara KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dengan pemda masing-masing. 124 daerah lainnya direncakan akan menandatangani NPHD hari ini.
"Beberapa daerah mengalami kendala untuk memenuhi tenggat waktu 1 Oktober karena kepala daerahnya hadir dalam pelantikan anggota DPR/DPD/MPR besok (1/10). Untuk daerah-daerah seperti ini kami memberi kelonggaran bagi KPU setempat mengundurkan jadwal penandatanganan NPHD, hingga menunggu kehadiran kepala daerah dalam beberapa hari ke depan," terang Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (30/9).
Sementara itu, kata Pramono, untuk beberapa daerah lainnya masih dilakukan proses pembicaraan antara KPU dengan pemda setempat.
"Kami berharap proses pembicaraan tersebut tidak memakan waktu terlalu lama, sehingga mengganggu persiapan tahapan Pilkada 2020," tandasnya. (OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved