Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Dalam Negeri mendorong lima dari 270 pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang belum menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bermusyawarah supaya menemukan jalan tengah. Pasalnya hal itu hanya terkendala perbedaan asumsi mengenai kebutuhan pesta demokrasi yang akan digelar tahun depan.
"Mari tabayun, ayo duduk bersama. hitung lagi 'cost-cost'-nya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, (7/11).
Akmal menjelaskan perbedaan pandangan mengenai total anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 bisa segera tuntas jika kedua pihak saling memahami. Kemendagri meyakini persoalan ini bisa tuntas dalam waktu dekat.
"Pemda yakin cuma mampu segitu, tetapi KPU ndak yakin. Beda keyakinan antara KPU dan pemda. Contoh yang punya uang pemda yakin (Pilkada) cuma butuh Rp20 miliar, kata KPU tidak, ini harus Rp40-an miliar," katanya.
Menurut dia, Kemendagri pasti menurunkan tim untuk membantu menyelesaikan persoalan di daerah, termasuk soal penyelesaian NPHD tersebut. Selain itu pihaknya berupaya melakukan lobi-lobi dan membujuk pemda agar mau duduk bersama KPU untuk menyelesaikan pembahasan anggaran pilkada serentak 2020.
"Kami hanya membujuk pemdanya. Ayo dong. Kalau namanya lobi-lobi kan ada maju sedikit, mundur sedikit," pungkasnya.
Seperti yang dijelaskan KPU RI sebelumnya terdapat lima daerah yang belum meneken NPHD terkait penyelenggaraan pilkada 2020 dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada.
Kelima daerah itu, yakni Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar yang sama-sama di Provinsi Sumatra Barat, serta Simalungun (Sumatra Utara) dan Pangkajene Kepulauan (Sulawesi Selatan).
Penyebab belum ditandatanganinya NPHD di lima daerah itu lebih bersifat spesifik dan mirip sehingga bisa dikelompokkan, seperti Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.
Di tiga kabupaten itu, persoalannya karena anggaran usulan KPU dengan anggaran yang dipatok pemda setempat memilikin "gap" yang terlalu jauh.
Berbeda dengan Kabupaten Simalungun dan Pangkajene Kepulauan yang lebih karena relasi atau komunikasi antara kepala daerah dengan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu. (OL-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved