Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri mendorong lima dari 270 pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang belum menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bermusyawarah supaya menemukan jalan tengah. Pasalnya hal itu hanya terkendala perbedaan asumsi mengenai kebutuhan pesta demokrasi yang akan digelar tahun depan.
"Mari tabayun, ayo duduk bersama. hitung lagi 'cost-cost'-nya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, (7/11).
Akmal menjelaskan perbedaan pandangan mengenai total anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 bisa segera tuntas jika kedua pihak saling memahami. Kemendagri meyakini persoalan ini bisa tuntas dalam waktu dekat.
"Pemda yakin cuma mampu segitu, tetapi KPU ndak yakin. Beda keyakinan antara KPU dan pemda. Contoh yang punya uang pemda yakin (Pilkada) cuma butuh Rp20 miliar, kata KPU tidak, ini harus Rp40-an miliar," katanya.
Menurut dia, Kemendagri pasti menurunkan tim untuk membantu menyelesaikan persoalan di daerah, termasuk soal penyelesaian NPHD tersebut. Selain itu pihaknya berupaya melakukan lobi-lobi dan membujuk pemda agar mau duduk bersama KPU untuk menyelesaikan pembahasan anggaran pilkada serentak 2020.
"Kami hanya membujuk pemdanya. Ayo dong. Kalau namanya lobi-lobi kan ada maju sedikit, mundur sedikit," pungkasnya.
Seperti yang dijelaskan KPU RI sebelumnya terdapat lima daerah yang belum meneken NPHD terkait penyelenggaraan pilkada 2020 dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada.
Kelima daerah itu, yakni Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar yang sama-sama di Provinsi Sumatra Barat, serta Simalungun (Sumatra Utara) dan Pangkajene Kepulauan (Sulawesi Selatan).
Penyebab belum ditandatanganinya NPHD di lima daerah itu lebih bersifat spesifik dan mirip sehingga bisa dikelompokkan, seperti Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.
Di tiga kabupaten itu, persoalannya karena anggaran usulan KPU dengan anggaran yang dipatok pemda setempat memilikin "gap" yang terlalu jauh.
Berbeda dengan Kabupaten Simalungun dan Pangkajene Kepulauan yang lebih karena relasi atau komunikasi antara kepala daerah dengan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu. (OL-8)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved