Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Dalam Negeri mendorong lima dari 270 pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang belum menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bermusyawarah supaya menemukan jalan tengah. Pasalnya hal itu hanya terkendala perbedaan asumsi mengenai kebutuhan pesta demokrasi yang akan digelar tahun depan.
"Mari tabayun, ayo duduk bersama. hitung lagi 'cost-cost'-nya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, (7/11).
Akmal menjelaskan perbedaan pandangan mengenai total anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 bisa segera tuntas jika kedua pihak saling memahami. Kemendagri meyakini persoalan ini bisa tuntas dalam waktu dekat.
"Pemda yakin cuma mampu segitu, tetapi KPU ndak yakin. Beda keyakinan antara KPU dan pemda. Contoh yang punya uang pemda yakin (Pilkada) cuma butuh Rp20 miliar, kata KPU tidak, ini harus Rp40-an miliar," katanya.
Menurut dia, Kemendagri pasti menurunkan tim untuk membantu menyelesaikan persoalan di daerah, termasuk soal penyelesaian NPHD tersebut. Selain itu pihaknya berupaya melakukan lobi-lobi dan membujuk pemda agar mau duduk bersama KPU untuk menyelesaikan pembahasan anggaran pilkada serentak 2020.
"Kami hanya membujuk pemdanya. Ayo dong. Kalau namanya lobi-lobi kan ada maju sedikit, mundur sedikit," pungkasnya.
Seperti yang dijelaskan KPU RI sebelumnya terdapat lima daerah yang belum meneken NPHD terkait penyelenggaraan pilkada 2020 dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada.
Kelima daerah itu, yakni Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar yang sama-sama di Provinsi Sumatra Barat, serta Simalungun (Sumatra Utara) dan Pangkajene Kepulauan (Sulawesi Selatan).
Penyebab belum ditandatanganinya NPHD di lima daerah itu lebih bersifat spesifik dan mirip sehingga bisa dikelompokkan, seperti Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.
Di tiga kabupaten itu, persoalannya karena anggaran usulan KPU dengan anggaran yang dipatok pemda setempat memilikin "gap" yang terlalu jauh.
Berbeda dengan Kabupaten Simalungun dan Pangkajene Kepulauan yang lebih karena relasi atau komunikasi antara kepala daerah dengan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu. (OL-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved