Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berbeda pandangan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri PADA pILKADA 2020. Alasan utamanya karena Undang-undang tidak ada yang menaungi aturan yang digaungkan KPU itu serta Mahkamah Konstitusi (MK) sempat membatalkannya.
"Iya kita ikutin UU nya saja. Jadi gini ya. KPU itu tidak dalam konteks membuat norma baru. Dia hanya melaksanakan UU, bukan membuat norma baru," terang Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas di sela menghadiri Rapat Kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Menurut dia, regulasi di atas PKPU mengizinkan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi kandidat kepala daerah. Dengan begitu, regulasi di bawah UU tidak boleh melewati batasan maupun membuat norma baru.
"Ya harusnya begitu kalau mengikuti UU," tegasnya.
Pada kesempatan sama, perwakilan pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan hal serupa. Agenda rapat yang membahas rancangan PKPU itu belum memperoleh kesepakatan karena usulan KPU melalui PKPU itu masih terdapat poin-poin yang belum mencapai kesepahaman.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyatakan larangan bagi narapidana korupsi yang sebelumnya menjadi salah satu syarat pencalonan kepala daerah sudah ditiadakan dalam UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi menyatakan hal itu tidak sejalan dengan konstitusi.
"Dalam UU itu tidak melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sepanjamg mengungkapkan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagaimana mantan terpidana. Hal ini sejalan dengan keputusan MK PUU nomor 8 tahun 2015 terkait pasal 7 huruf g UU no 8 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya.
Menurut dia, KPU perlu mengkaji lebih dalam mengenai larangan yang tertuang dalam rancangan PKPU tentang tahapan pencalonan Pilkada 2020. "Apabila pasal tersebut dicantumkan dalam PKPU tentunya akan memicu gugatan, atas PKPU yang soal penetapan pencalonan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Hidayat menyatakan pihaknya akan tetap mempertahankan usulan itu karena tidak ingin masyarakat kecewa ketika terdapat calon pemimpinnya memiliki riwayat hitam.
"Kalau menurut kami pemerintah dan DPR secara substansi dalam memerangi korupsi satu suara dengan KPU namun belum mendapatkan formula yang tepat mengenai persoalan ini hanya normanya saja. Apakah itu ditempatkan dalam UU atau PKPU," katanya. (OL-8)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved