Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU VS Pemerintah dan DPR Soal Eks Koruptor Maju Pilkada

Cahya Mulyana
11/11/2019 20:04
KPU VS Pemerintah dan DPR Soal Eks Koruptor Maju Pilkada
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbicara dengan Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik (tengah)(MI/ Mohamad Irfan)

PEMERINTAH, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berbeda pandangan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri PADA pILKADA 2020. Alasan utamanya karena Undang-undang tidak ada yang menaungi aturan yang digaungkan KPU itu serta Mahkamah Konstitusi (MK) sempat membatalkannya.

"Iya kita ikutin UU nya saja. Jadi gini ya. KPU itu tidak dalam konteks membuat norma baru. Dia hanya melaksanakan UU, bukan membuat norma baru," terang Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas di sela menghadiri Rapat Kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

Menurut dia, regulasi di atas PKPU mengizinkan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi kandidat kepala daerah. Dengan begitu, regulasi di bawah UU tidak boleh melewati batasan maupun membuat norma baru.

"Ya harusnya begitu kalau mengikuti UU," tegasnya.

Pada kesempatan sama, perwakilan pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan hal serupa. Agenda rapat yang membahas rancangan PKPU itu belum memperoleh kesepakatan karena usulan KPU melalui PKPU itu masih terdapat poin-poin yang belum mencapai kesepahaman.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyatakan larangan bagi narapidana korupsi yang sebelumnya menjadi salah satu syarat pencalonan kepala daerah sudah ditiadakan dalam UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi menyatakan hal itu tidak sejalan dengan konstitusi.

"Dalam UU itu tidak melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sepanjamg mengungkapkan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagaimana mantan terpidana. Hal ini sejalan dengan keputusan MK PUU nomor 8 tahun 2015 terkait pasal 7 huruf g UU no 8 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya.

Menurut dia, KPU perlu mengkaji lebih dalam mengenai larangan yang tertuang dalam rancangan PKPU tentang tahapan pencalonan Pilkada 2020. "Apabila pasal tersebut dicantumkan dalam PKPU tentunya akan memicu gugatan, atas PKPU yang soal penetapan pencalonan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Hidayat menyatakan pihaknya akan tetap mempertahankan usulan itu karena tidak ingin masyarakat kecewa ketika terdapat calon pemimpinnya memiliki riwayat hitam.

"Kalau menurut kami pemerintah dan DPR secara substansi dalam memerangi korupsi satu suara dengan KPU namun belum mendapatkan formula yang tepat mengenai persoalan ini hanya normanya saja. Apakah itu ditempatkan dalam UU atau PKPU," katanya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya