Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengintervensi penyelesaian naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di lima daerah yang hingga saat ini masih belum rampung. Kelima daerah tersebut adalah Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Simalungun dan Pangkajene Kepulauan.
"Ini tinggal 5 daerah yang butuh perlakuan lebih maju lagi. Kami harap Kemendagri mau melakukan intervensi lebih jauh," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Thantowi dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (5/11).
Kemendagri, kata dia, harus bisa membuat pemda mempercepat penyelesaian NPHD Pilkada 2020 tersebut. Jika tidak, lanjut dia, lima daerah tersebut dikhawatirkan akan mengalami kendala dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan Pilkada nantinya.
"Kami khawatir teman-teman KPU Kab/Kota akan terkendala untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan pemilihan. Terkait tahapan calon perseorangan harus sudah dimulai, rekrutmen badan penyelengara pemilu juga," jelasnya.
Baca juga: Larang Koruptor Maju Pilkada, KPU: Kami Dengar Suara Publik
Maka itu, pihaknya berharap agar Kemendagri bisa memastikan kelima pemda tersebut mau melakukan pembahasan anggaran secara terbuka dengan KPU daerah setempat. Jangan kemudian mematok angka anggaran secara sepihak tanpa melalui proses dialog.
Lebih lanjut, Pramono berharap agar pembahasan NPHD Pilkada 2020 bisa rampung dalam pekan ini. "Kita berharap minggu ini harus sudah selesai. Kalau kami harus rasionalisasi oke, kita bicarakan yang mana, teman-teman siap bicarakan itu secara terbuka," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa KPU daerah telah menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada 26 Oktober 2019. Dengan begitu, tahapan selanjutnya adalah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada bakal calon perseorangan.
Selain itu, akhir 2019 hingga awal 2020,lanjut Evi, juga sudah masuk tahapan penyerahan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan yang itu melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.
"Tentu ini tahapan yang membutuhkan anggaran yang cukup sehingga seluruh tahapan kita tidak mengalami kendala. Karena itu, kita harap dari 5 Kab/Kota ini yang NPHD-nya masih belum ditandatangani, bantuan Kemendagri dan kepala daerah sangat besar bisa mewujudkan supaya teman-teman di lima kabupaten ini bisa segera melaksanakan tahapan terkait bakal calon perseorangan tersebut," paparnya. (OL-8)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved