Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Isu Pilkada via DPRD Mengemuka

Akmal Fauzi
12/11/2019 08:10
Isu Pilkada via DPRD Mengemuka
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima buku laporan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dari Ketua KPU Arief Budiman.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PRESIDEN Joko Widodo menerima kunjungan sejumlah pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Dalam pertemuan, para komisioner yang dipimpin Ketua KPU Arief Budiman melaporkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Pada kesempatan itu Arief menyerahkan buku laporan pelaksanaan pemilu kepada Presiden. Sejumlah pejabat mendampingi Presiden Jokowi, antara lain Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Dalam kesempatan yang sama mengemuka pula wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD untuk menggantikan sistem pemilihan langsung. KPU pun menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada pemerintah dan DPR. "Kalau soal pilihan sistem, kami serahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pilkada langsung oleh rakyat atau mengembalikannya lewat DPRD menjadi wewenang pemerintah dan lembaga legislatif. Kendati demikian, perubahan sistem itu harus melalui proses revisi undang-undang.

Arief mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini masih mengatur bahwa pilkada dilakukan lewat sistem pemilihan langsung oleh rakyat.

Oleh karena itu, KPU masih berpegang dan bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Kami berpedoman pada undang-undang yang berlaku, pemilihan masih dilakukan secara langsung. Nanti soal evaluasi sistem, pembuat undang-undang," kata Arief.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan bahwa evaluasi sistem pemilihan langsung kepala daerah memang sempat disinggung. Namun, kata dia, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di lain waktu.

"Pemerintah belum punya pendapat resmi. Kami baru saling lempar ide, jadi belum dibahas dan belum ada kesimpulan. Tapi tentu akan dibahas," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Mahfud menambahkan, Presiden Jokowi menampung usulan tersebut. Meski demikian, belum ada keputusan apa pun yang diambil pemerintah.

 

Rekapitulasi elektronik

KPU, pada kesempatan yang sama, juga mengusulkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) agar bisa terealisasi untuk pemilu serentak 2024. E-rekap dinilai menjadi langkah untuk menghindari agar tidak ada lagi petugas yang jatuh sakit hingga meninggal dunia saat proses rekapitulasi.

"Kami menyampaikan beberapa usulan agar hal serupa bisa diantisipasi, tidak terjadi lagi di pemilu berikutnya. Kami mengusulkan penggunaan e-rekap sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," kata Arief.

Menurut Arief, selama ini KPU telah menggunakan sistem digital di website Situng sebagai bagian dari penyediaan informasi. Namun, Situng tidak bisa dipakai sebagai data resmi penetapan hasil pemilu. Oleh karena itu, masih menurut Ketua KPU, harus ada perubahan UU Pilkada yang mengatur bahwa e-rekap bisa digunakan untuk menetapkan hasil pemilu.

KPU juga mengusulkan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Seperti diketahui, saat Pemilu 2019, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menulis secara manual ratusan lembar salinan hasil penghitungan bagi peserta pemilu. (Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya