Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Selain mendengar laporan pelaksanaan pemilu 2019, usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD sempat disinggung dalam pertemuan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan usulan yang disampaikan ditampung oleh Presiden Joko Widodo. Namun, belum ada keputusan apapun yang diambil pemerintah.
"Artinya semua ditampung dulu, semua ide ditampung. Posisi tadi kan KPU yang melapor (hasil pemilu 2019), kalau secara internal nanti kita akan bicara," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).
Selain itu, evaluasi sistem pemilihan langsung kepala daerah juga sempat disinggung. Namun, lanjut Mahfud, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di lain waktu.
“Ada disinggung tapi tidak dibahas, tapi pemerintah belum punya pendapat resmi. Kami baru saling lempar ide jadi belum dibahas dan belum ada kesimpulan. Tapi tentu akan dibahas," ungkapnya.
Baca juga: KPU: Kandidat Perempuan di Pemilu 2014 dan 2019 Meningkat
Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut disebut evaluasi pelaksanaan pemilu 2019 terkait proses pemilihan hingga penghitungan dinilai cukup memakan waktu dan tenaga. Mahfud menyebut, usulan rekapitulasi elektronik bisa dipertimbangkan.
“Itu diperhitungkan sehingga misalnya ada usul kemungkinan ada e-rekap (rekapitulasi elektronik) nantinya. Sehingga begitu dari TPS (tempat pemungutan suara) bisa langsung ke pusat itu semua sedang dipertimbangkan dan apa akibatnya," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu maupun Pilkada. Diusahakan, tahun depan sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR.
"Mengapa? Karena itu untuk memberi waktu lebih banyak kepada KPU menyiapkan teknis. Jadi KPU-nya lebih dulu tahu terhadap UU-nya," pungkasnya.(OL-5)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved