Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Selain mendengar laporan pelaksanaan pemilu 2019, usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD sempat disinggung dalam pertemuan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan usulan yang disampaikan ditampung oleh Presiden Joko Widodo. Namun, belum ada keputusan apapun yang diambil pemerintah.
"Artinya semua ditampung dulu, semua ide ditampung. Posisi tadi kan KPU yang melapor (hasil pemilu 2019), kalau secara internal nanti kita akan bicara," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).
Selain itu, evaluasi sistem pemilihan langsung kepala daerah juga sempat disinggung. Namun, lanjut Mahfud, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di lain waktu.
“Ada disinggung tapi tidak dibahas, tapi pemerintah belum punya pendapat resmi. Kami baru saling lempar ide jadi belum dibahas dan belum ada kesimpulan. Tapi tentu akan dibahas," ungkapnya.
Baca juga: KPU: Kandidat Perempuan di Pemilu 2014 dan 2019 Meningkat
Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut disebut evaluasi pelaksanaan pemilu 2019 terkait proses pemilihan hingga penghitungan dinilai cukup memakan waktu dan tenaga. Mahfud menyebut, usulan rekapitulasi elektronik bisa dipertimbangkan.
“Itu diperhitungkan sehingga misalnya ada usul kemungkinan ada e-rekap (rekapitulasi elektronik) nantinya. Sehingga begitu dari TPS (tempat pemungutan suara) bisa langsung ke pusat itu semua sedang dipertimbangkan dan apa akibatnya," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu maupun Pilkada. Diusahakan, tahun depan sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR.
"Mengapa? Karena itu untuk memberi waktu lebih banyak kepada KPU menyiapkan teknis. Jadi KPU-nya lebih dulu tahu terhadap UU-nya," pungkasnya.(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved