Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan e-Rekap pada Pilkada Serentak 2020. Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ikrama Masloman, menyebut langkah KPU harus disambut baik.
"Pertama e-Rekap ini kan semestinya harus disambut dengan baik. Karena e-Rekap ini mungkin merupakan transisi menuju sistem vote yang lebih baik," kata Ikrama, Rabu (13/11).
Namun, menurutnya, akan ada tantangan yang harus dilalui KPU sebelum menerapkan e-Rekap untuk Pilkada tahun depan. Sistem elektronik menjadi salah satu tantangannya.
"E-Rekap ini kan sebenarnya berhubungan dengan elektronik, berhubungan dengan akses data. Hal yang perlu disiapkan, misalnya tentang aspek regulasi keamanan data," ujar dia.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Merugikan
Hal itu menjadi penting karena pengelolaan data tidak luput dari sistem pengawasan. Agar nantinya publik juga merasa nyaman dalam memberikan suara.
"Mereka meyakini Pilkada yang diselenggarakan dengan model e-Rekap ini tidak mencederai rasa kepercayaan mereka," lanjut Ikrama.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yakin sistem e-Rekap akan berhasil. Sistem ini, kata dia, masih melalui penggodokan.
"Kita berharap di 2020 nanti, sistem e-Rekap akan cukup memadai," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
E-Rekap merupakan sistem perhitungan rekapitulasi suara berbasis teknologi elektronik. Nantinya, pemungutan dan perhitungan suara di TPS tetap dilakukan secara manual.
"Plano yang besar itu (hasil perhitungan suara di TPS) disalin menjadi C1 kecil, nah C1 ini yang digitalisasi. Proses digitalisasi inilah prosesnya di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsinya melalui proses elektronik," terang Pramono.
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah. Namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang. (OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved