Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan e-Rekap pada Pilkada Serentak 2020. Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ikrama Masloman, menyebut langkah KPU harus disambut baik.
"Pertama e-Rekap ini kan semestinya harus disambut dengan baik. Karena e-Rekap ini mungkin merupakan transisi menuju sistem vote yang lebih baik," kata Ikrama, Rabu (13/11).
Namun, menurutnya, akan ada tantangan yang harus dilalui KPU sebelum menerapkan e-Rekap untuk Pilkada tahun depan. Sistem elektronik menjadi salah satu tantangannya.
"E-Rekap ini kan sebenarnya berhubungan dengan elektronik, berhubungan dengan akses data. Hal yang perlu disiapkan, misalnya tentang aspek regulasi keamanan data," ujar dia.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Merugikan
Hal itu menjadi penting karena pengelolaan data tidak luput dari sistem pengawasan. Agar nantinya publik juga merasa nyaman dalam memberikan suara.
"Mereka meyakini Pilkada yang diselenggarakan dengan model e-Rekap ini tidak mencederai rasa kepercayaan mereka," lanjut Ikrama.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yakin sistem e-Rekap akan berhasil. Sistem ini, kata dia, masih melalui penggodokan.
"Kita berharap di 2020 nanti, sistem e-Rekap akan cukup memadai," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
E-Rekap merupakan sistem perhitungan rekapitulasi suara berbasis teknologi elektronik. Nantinya, pemungutan dan perhitungan suara di TPS tetap dilakukan secara manual.
"Plano yang besar itu (hasil perhitungan suara di TPS) disalin menjadi C1 kecil, nah C1 ini yang digitalisasi. Proses digitalisasi inilah prosesnya di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsinya melalui proses elektronik," terang Pramono.
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah. Namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang. (OL-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved