Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan e-Rekap pada Pilkada Serentak 2020. Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ikrama Masloman, menyebut langkah KPU harus disambut baik.
"Pertama e-Rekap ini kan semestinya harus disambut dengan baik. Karena e-Rekap ini mungkin merupakan transisi menuju sistem vote yang lebih baik," kata Ikrama, Rabu (13/11).
Namun, menurutnya, akan ada tantangan yang harus dilalui KPU sebelum menerapkan e-Rekap untuk Pilkada tahun depan. Sistem elektronik menjadi salah satu tantangannya.
"E-Rekap ini kan sebenarnya berhubungan dengan elektronik, berhubungan dengan akses data. Hal yang perlu disiapkan, misalnya tentang aspek regulasi keamanan data," ujar dia.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Merugikan
Hal itu menjadi penting karena pengelolaan data tidak luput dari sistem pengawasan. Agar nantinya publik juga merasa nyaman dalam memberikan suara.
"Mereka meyakini Pilkada yang diselenggarakan dengan model e-Rekap ini tidak mencederai rasa kepercayaan mereka," lanjut Ikrama.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yakin sistem e-Rekap akan berhasil. Sistem ini, kata dia, masih melalui penggodokan.
"Kita berharap di 2020 nanti, sistem e-Rekap akan cukup memadai," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
E-Rekap merupakan sistem perhitungan rekapitulasi suara berbasis teknologi elektronik. Nantinya, pemungutan dan perhitungan suara di TPS tetap dilakukan secara manual.
"Plano yang besar itu (hasil perhitungan suara di TPS) disalin menjadi C1 kecil, nah C1 ini yang digitalisasi. Proses digitalisasi inilah prosesnya di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsinya melalui proses elektronik," terang Pramono.
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah. Namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang. (OL-2)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved