Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyebutkan ada lima daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2020. Hal itu berdasarkan data terakhir yang diterima KPU RI pada hari ini (5/11) pukul 12.00
"Didapatkan data masih terdapat 5 daerah yang belum menandatangani NPHD. Lima daerah itu adalah Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pangkajene Kepulauan," kata Arif dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (5/11).
Baca juga: Tjajho : Waspada Surat Palsu Informasi CPNS
Dengan begitu, kata Arif, sudah ada 265 daerah dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 yang telah menandatangani NPHD. Anggaran yang diusulkan oleh KPU sebesar Rp11,7 triliun. Kemudian, anggaran yang telah disetujui dan sudah ditandatangani NPHD-nya sebesar Rp9,8 triliun.
"Sementara 5 daerah yang belum tanda tangan NPHD, total anggaran yang diusulkan Rp198,2 miliar atau setara 1,66% yang belum bisa disepakati untuk ditandatangani," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Thantowi mengatakan bahwa daerah Solok, Solok Selatan dan Tanah Datar bermasalah terkait penyediaan anggaran oleh pemerintah daerah. Pemda, kata dia, telah mematok anggarannya lebih rendah dari usulan yang diajukan KPU daerah.
Ia mencontohkan KPU Solok Selatan mengajukan anggaran sebesar Rp27 miliar. Pemda setempat, kata dia, sejak awal telah mematok angka sebesar Rp 14 miliar. KPU Solok yang mengusulkan angka sebesar Rp31 miliar dipatok oleh pemda dengan anggaran sebesar Rp17 miliar. Anggaran yang diusulkan oleh pemda Tanah Datar pun lebih rendah yaitu Rp 26 miliar dari usulan KPU setempat yang sebesar Rp33,5 miliar.
"Tiga daerah ini memang kita melihat pemdanya kurang responsif untuk membahas persoalan anggaran secara terbuka dengan teman-teman KPU. Pokoknya dipatok angka sekian," katanya.
Sementara, untuk Simalungun dan Pangkajene Kepulauan, kata Pramono, bukan mengenai persoalan anggaran, melainkan lebih kepada persoalan relasi antara kepala daerah dengan KPU setempat. "Itu ada nuansa lain. Simalungun, imbas Pilgub Sumut, masih ada kaitannya dengan keengganan pemda untuk bicara soal anggaran. Pangkajene juga, ini lebih ke relasi kepala daerah setempat dengan teman-teman KPU," pungkasnya. (Nur)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved