Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri menjadi pasangan calon kepala daerah sulit diterpakan dalam pilkada serentak 2020.
Komisi II DPR menyatakan tidak berencana melakukan revisi UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam waktu dekat.
"Siapa yang bisa mengendalikan kalau UU sudah dirubah lalu ternyata nanti perubahannya ke mana-mana. Nanti salah DPR lagi. lama banget bikin UU nya, terlalu ribet dan lain-lain," ujar Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Arif menilai, tahapan Pilkada serentak 2020 sudah dimulai. Maka tidak mungkin bagi DPR melakukan revisi UU Pilkada. Menurut Arif rencana KPU memasukkan poin larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri dalam pilkada 2020 dilakikan pada momentum yang kurang tepat.
"Ini persoalan waktu saja. Momentumnya tidak tepat," ujarnya.
Baca juga: Jubir: Presiden Jokowi Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Menurut Arif diakomodasinya pelarangan mantan napi korupsi mencalonkan diri melalui revisi UU pilkada dapat beresiko merubah norma-norma lain yang ada di dalam UU tersebut. Setiap fraksi partai politik (parpol) yang ada di DPR memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait pelaksanaan pilkada.
"Kalau terjadi perubahan norma gimana. Ini kan masih padangannya kalau soal pilkada macam-macam. langsung tidak langsung, kalau tidak langsung yang bagaimana. kalau langsung pun juga dikoreksi agar tidak hi cost. Dalam UU pilkada yang punya kepentingan sangat banyak tidak hanya parpol," tegasnya.
Arif melanjutkan, Komisi II sendiri telah memberikan pertimbangannya terhadap usul KPU terkait pelarangan mantan napi korupsi mencalonkan diri.
Dalam pertimbagannya Komisi II menjelaskan bahwa KPU tidak bisa memasukkan norma pelarangan mantan napi korupsi mencalonakn diri. Ditambah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang semakin melemahkan posisi KPU.
"Silahan rumuskan sendiri biar nanti publik yang menilai. Apakah KPU melanggar UU, apakah KPU menyusun normanya bertentangan dengan pusuan MK. Silahkan tinggal akal sehat masing-masing saja," papar Arif. (A-4)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved