Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD atau menggantikan sistem pemilihan langsung kembali mencuat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR terkait usulan tersebut.
“Kalau soal pilihan sistem, kami serahkan sepenuhnya kepada pembuat UU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).
Menurutnya, sistem Pilkada langsung dipilih rakyat atau mengembalikannya lewat DPRD menjadi wewenang pemerintah dan legislatif.
Baca juga: KPU Klaim e-rekap Hemat Anggaran dan Ramah Lingkungan
Kendati demikian, perubahan itu harus melakukan proses revisi Undang-undang.
Arief mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini masih mengatur bahwa pilkada dilakukan lewat sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, KPU masih berpegang dan bekerja berdasarkan UU yang berlaku.
"Kami berpedoman pada UU yang berlaku, pemilihan masih dilakukan secara langsung. Nanti soal evaluasi sistem pembuat UU," kata Arief. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved