Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
WACANA pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD atau menggantikan sistem pemilihan langsung kembali mencuat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR terkait usulan tersebut.
“Kalau soal pilihan sistem, kami serahkan sepenuhnya kepada pembuat UU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).
Menurutnya, sistem Pilkada langsung dipilih rakyat atau mengembalikannya lewat DPRD menjadi wewenang pemerintah dan legislatif.
Baca juga: KPU Klaim e-rekap Hemat Anggaran dan Ramah Lingkungan
Kendati demikian, perubahan itu harus melakukan proses revisi Undang-undang.
Arief mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini masih mengatur bahwa pilkada dilakukan lewat sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, KPU masih berpegang dan bekerja berdasarkan UU yang berlaku.
"Kami berpedoman pada UU yang berlaku, pemilihan masih dilakukan secara langsung. Nanti soal evaluasi sistem pembuat UU," kata Arief. (OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved