Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WACANA pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD atau menggantikan sistem pemilihan langsung kembali mencuat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR terkait usulan tersebut.
“Kalau soal pilihan sistem, kami serahkan sepenuhnya kepada pembuat UU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).
Menurutnya, sistem Pilkada langsung dipilih rakyat atau mengembalikannya lewat DPRD menjadi wewenang pemerintah dan legislatif.
Baca juga: KPU Klaim e-rekap Hemat Anggaran dan Ramah Lingkungan
Kendati demikian, perubahan itu harus melakukan proses revisi Undang-undang.
Arief mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini masih mengatur bahwa pilkada dilakukan lewat sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, KPU masih berpegang dan bekerja berdasarkan UU yang berlaku.
"Kami berpedoman pada UU yang berlaku, pemilihan masih dilakukan secara langsung. Nanti soal evaluasi sistem pembuat UU," kata Arief. (OL-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved