Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Perjuangkan Batasi Eks Koruptor

Putra Ananda
05/11/2019 08:30
KPU Perjuangkan Batasi Eks Koruptor
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu ada peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Demikian disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU, Badan Pengawas Pemilu, Ditjen Otonomi Daerah, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

"Pilkada ini kan yang terpilih satu orang. Jadi satu orang ini, harapan kita, harus jadi orang yang terbaik dan bisa berikan contoh, bukan sekadar dia mampu menjalankan tugas-tugas kepemimpinannya," tutur Arief.

Menurut Arief, KPU memandang perlu ada revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Hal itu untuk mengakomodasi pelarangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah. Selama ini PKPU yang mengatur kepesertaan mantan napi korupsi selalu kandas di meja Mahkamah Agung (MA).

"Kalau mau direvisi (UU Pilkada), tentu kami akan senang. Kami akan mendorong ini (larangan eks napi koruptor ikut pilkada) masuk UU kepala daerah. Karena kan semua pihak saat ini berpandangan sepanjang diatur di UU maka bisa terima. Problemnya sekarang, UU ini mau direvisi enggak?" ujarnya.

Fakta menunjukkan calon kepala daerah yang berstatus eks koruptor selalu terpilih kembali. Setelah itu , mereka kerap melakukan kesalahan yang sama, kembali ditahan,  dan menganggu proses pelantikan maupun pemerintahan setempat.

"Ketika menyerahkan ke tangan pemilih, faktanya ada calon kepala daerah yang menang, tapi melakukan kesalahan yang sama sehingga ditahan yang berujung bukan dia yang memimpin. Ini yang kita tidak mau," ujarnya.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa memastikan Komisi II DPR akan merevisi UU Pilkada.  "Nanti UU-nya pasti direvisi. Yang paling penting, KPU ketika membuat PKPU tetap harus menjadikan UU sebagai rujukannya," ujarnya.

Sepaham dengan KPU, Saan menuturkan Komisi II juga berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi. PKPU soal larangan mantan napi korupsi maju pilkada merupakan salah satu upaya.

"Kalau dari segi komitmen, kami (Komisi II), untuk mencegah tindak pidana korupsi, ya. Apalagi akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang terjaring kasus-kasus korupsi," cetus Saan.

 

Hindari multitafsir

Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi S Pribowo meminta agar pasal-pasal yang ada dalam PKPU tidak multitafsir. Dia mencontohkan barometer atau ukuran bahwa seseorang setia kepada Pancasila.

"Kalau orang yang sehat ada ukurannya, atau orang yang tidak terlibat narkoba maka hal itu juga ada ukuran atau keterangannya. Tetapi orang yang setia kepada NKRI atau Pancasila itu ukurannya apa? Jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan dan multitafsir," paparnya seperti dikutip dpr.go.id.

Johan juga mengingatkan sebagus apa pun aturan, kalau Bawaslu tidak bisa menegakkannya, akan percuma. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya