Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu ada peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Demikian disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU, Badan Pengawas Pemilu, Ditjen Otonomi Daerah, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Pilkada ini kan yang terpilih satu orang. Jadi satu orang ini, harapan kita, harus jadi orang yang terbaik dan bisa berikan contoh, bukan sekadar dia mampu menjalankan tugas-tugas kepemimpinannya," tutur Arief.
Menurut Arief, KPU memandang perlu ada revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Hal itu untuk mengakomodasi pelarangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah. Selama ini PKPU yang mengatur kepesertaan mantan napi korupsi selalu kandas di meja Mahkamah Agung (MA).
"Kalau mau direvisi (UU Pilkada), tentu kami akan senang. Kami akan mendorong ini (larangan eks napi koruptor ikut pilkada) masuk UU kepala daerah. Karena kan semua pihak saat ini berpandangan sepanjang diatur di UU maka bisa terima. Problemnya sekarang, UU ini mau direvisi enggak?" ujarnya.
Fakta menunjukkan calon kepala daerah yang berstatus eks koruptor selalu terpilih kembali. Setelah itu , mereka kerap melakukan kesalahan yang sama, kembali ditahan, dan menganggu proses pelantikan maupun pemerintahan setempat.
"Ketika menyerahkan ke tangan pemilih, faktanya ada calon kepala daerah yang menang, tapi melakukan kesalahan yang sama sehingga ditahan yang berujung bukan dia yang memimpin. Ini yang kita tidak mau," ujarnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa memastikan Komisi II DPR akan merevisi UU Pilkada. "Nanti UU-nya pasti direvisi. Yang paling penting, KPU ketika membuat PKPU tetap harus menjadikan UU sebagai rujukannya," ujarnya.
Sepaham dengan KPU, Saan menuturkan Komisi II juga berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi. PKPU soal larangan mantan napi korupsi maju pilkada merupakan salah satu upaya.
"Kalau dari segi komitmen, kami (Komisi II), untuk mencegah tindak pidana korupsi, ya. Apalagi akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang terjaring kasus-kasus korupsi," cetus Saan.
Hindari multitafsir
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi S Pribowo meminta agar pasal-pasal yang ada dalam PKPU tidak multitafsir. Dia mencontohkan barometer atau ukuran bahwa seseorang setia kepada Pancasila.
"Kalau orang yang sehat ada ukurannya, atau orang yang tidak terlibat narkoba maka hal itu juga ada ukuran atau keterangannya. Tetapi orang yang setia kepada NKRI atau Pancasila itu ukurannya apa? Jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan dan multitafsir," paparnya seperti dikutip dpr.go.id.
Johan juga mengingatkan sebagus apa pun aturan, kalau Bawaslu tidak bisa menegakkannya, akan percuma. (Uta/P-2)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved