Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bakal Gunakan E-Rekap di Pilkada 2020, KPUD Petakan Kesiapan TPS

Insi Nantika Jelita
30/11/2019 18:01
Bakal Gunakan E-Rekap di Pilkada 2020, KPUD Petakan Kesiapan TPS
Rapat kerja KPU soal Pilkada 2020 di Purwokerto, Jawa tengah(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memerintahkan jajaran daerahnya yang mengikuti Pilkada 2020, untuk memetakan kesiapan dalam menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (e-rekap).

Pemetaan itu dilakukan dengan mengecek jaringan internet di tempat pemungutan suara (TPS).

"Tentu harus jelas apakah di TPS-TPS tersebut sudah ada koneksi jaringan internetnya atau tidak. Kalau tidak (ada), langkah berikutnya adalah kerja sama atau koordinasi dengan Kominfo untuk dicarikan solusinya seperti apa," jelas Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (30/11).

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti ada masalah pada jaringan internet di suatu TPS, maka KPU akan mengatur hal itu dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu saat ini tengah digodok oleh KPU.

"Kami akan atur dalam PKPU, karena e-rekap ini harus bisa berjalan walaupun misalnya ada kendala internet di TPS tersebut," ujar Evi.

Selain membuat payung hukum untuk e-rekap, KPU juga mempersiapkan sumber daya manusia atau petugas ad hoc pemilu yang paham mengenai digital. Hal itu memastikan agar penerapan e-rekap untuk Pilkada 2020 berjalan lancar.

Baca juga : Awal 2020, KPU Uji Coba Penggunaan E-Rekap untuk Pilkada

"Kami mempersiapkan SDM dengan merekrut petugas, berharap akan mengarah kepada apa yang kita butuhkan. Misalnya orang-orang yang tentu sudah familiar dengan teknologi khususnya dengan penggunaan handphone Android," jelas Evi

E-rekap akan dilakukan sejak hasil penghitungan suara di tingkat paling bawah yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) keluar. Nantinya setelah melakukan penghitungan suara, hasil dari itu lalu dituangkan dalam C1 Plano. Hasil C1 itu akan dikonversi dalam file digital yang akan diunggah ke server KPU. Setelahnya akan diketahui hasil suara.

"Ini bagian dari kita memberikan transparansi. Kami menjamin bahwa pemilihan kepala daerah ini berjalan dengan transparan karena dari mulai TPS ini sudah bisa di upload C1 Plano nya," ucap Eni.

Penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan pada 23 September 2020 diikuti 270 daerah.270 daerah itu terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya