Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Aparat Gabungan Tindak Pembuangan Sampah Liar di Muara Baru

Mohamad Farhan Zhuhri
22/1/2026 16:15
Aparat Gabungan Tindak Pembuangan Sampah Liar di Muara Baru
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menindak praktik pembuangan sampah liar di kawasan pesisir. Aparat gabungan melakukan operasi pengawasan dan penegakan hukum di kawasan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pencemaran lingkungan berulang di kawasan pesisir.

“Fokus kami pencegahan agar praktik pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi. Salah satu langkah konkret adalah pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 di titik-titik rawan,” kata Asep melalui keterangannya, Kamis (22/1).

Penertiban melibatkan DLH DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Utara, Polairud, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Satpol PP, Dishub, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Pengawasan juga diperkuat dengan pemasangan portal akses dan kamera pengawas (CCTV).

Asep menjelaskan, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.

Sementara melalui mekanisme Tipiring sesuai Perda 8/2007, pelaku terancam kurungan hingga 60 hari atau denda maksimal Rp20 juta. DLH DKI mencatat, sejak Jumat (16/1), penanganan sampah di kawasan Muara Baru telah dilakukan dengan estimasi lebih dari 200 ton sampah harus diangkut hingga tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan tidak membuang sampah sembarangan karena dampaknya luas bagi lingkungan dan warga,” pungkas Asep. (Far/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya