Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait eks koruptor boleh ikut Pilkada 2020.
"Kita lihat secara kemanusiaan. Orang yang sudah melalui masa hukuman, sudah kembali ke masyarakat. Seperti kita semua," ujar dia saat ditemui di Jakarta, Sabtu (7/12).
Artinya, semua hak kembali pada yang bersangkutan termasuk berpolitik, yang tidak dilarang bagi eks napi koruptor. Terkait partai yang mencalonkan eks napi, politikus PPP tersebut tak ambil pusing.
"Urusan ada parpol yang mencalonkan mereka yang pernah jalani masa hukuman, kasus korupsi, kita kembalikan pada masyarakat, apakah dipilih atau tidak," terang dia.
Menurut dia, masyarakat tak boleh selalu berburuk sangka di mana eks koruptor akan kembali melakukan kesalahan yang sama. Semua dikembalikan pada keputusan masyarakat, apalagi ini adalah Pilkada langsung, tambah dia. (Medcom/X-15)
Baca juga: NasDem Sayangkan Eks Koruptor Bisa Nyaleg di PKPU
Baca juga : KPU Izinkan Mantan Koruptor Maju Pilkada
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved