Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Keukeh Larang Eks Napi

Cahya Mulyana
26/11/2019 11:50
KPU Keukeh Larang Eks Napi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama Komisioner KPU Viryan Aziz (kiri).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh pihak mendukung larangan bagi mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah. Namun, ketentuan mengenai hal itu masih berbentuk rancangan peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. Materi RPKPU tersebut telah melewati proses harmonisasi dan tinggal menunggu pengesah-an.

"Soal larangan napi korupsi, ya tunggu keputusannya saja karena pertimbangan kita kan masukan dari berbagai pihak. Bahkan, dalam proses harmonisasi ada Menkum dan HAM, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, termasuk konsultasi dengan DPR," terang anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik seusai uji publik RPKPU terkait penyelenggaraan Pilkada 2020, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, secara substansi ketentuan itu diterima semua pihak, termasuk Komisi II DPR. KPU juga sudah mengkaji larangan itu berdasarkan aspek yuridis, sosiologis yang menyimpulkan pejabat eksekutif harus terbebas dari catatan tindak pidana korupsi.

KPU, kata dia, mengingin-kan masyarakat memiliki pemimpin yang berintegritas dan mendermakan pikiran dan kerja selama masa jabatannya untuk membangun daerahnya. Kemudian, tidak ada lagi hak konstitusional masyarakat yang seolah melenceng dari tujuan penggunaan akibat kepala daerah yang dipilih diganti orang lain di tengah jalan karena tersangkut ko-rupsi.

"Kita berharap mereka tidak cacat moral. Itu prinsip filosofisnya sehingga nanti ketika memberikan pilihan benar-benar orang yang bersih. Maksudnya, terbebaskan dari kejahatan seksual, narkoba, dan korupsi."

Aspek yuridisnya, lanjut Evi, jabatan eksekutif seperti halnya presiden harus terbebas dari tiga kejahatan tersebut. Makanya, hal sama pun perlu diterapkan dalam syarat calon kepala daerah karena berada dalam posisi yang sama sebagai eksekutif.

"Jadi, calon presiden dilarang bagi yang pernah terlibat dalam kasus korupsi. Kita juga berharap seperti itu di pilkada. Karena kita kan memilih pemimpin yang akan mengelola pelayanan publik. Kita harapkan mereka yang bukan mantan koruptor," tandasnya.

Ia menjelaskan peraturan yang akan diterapkan untuk pilkada di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota itu segera disahkan karena sudah masuk tahap pengambilan keputusan di internal KPU.

 

Perlu aturan

Sikap tegas partai politik dalam proses rekrutmen dan kaderisasi orang-orang yang dipersiapkan untuk menempati posisi strategis sangat diperlukan. Parpol harus berani memastikan bahwa hanya orang-orang bersih yang layak menjadi pemimpin di negeri ini.

"Parpol harus mau mendengar aspirasi publik," ujar analis politik UIN Jakarta Adi Prayitno di sela diskusi Ngeri-Ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada, di Jakarta, kemarin.

Ia berharap keputusan KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pilkada didukung semua pihak. Sayangnya, sejauh ini niat baik itu justru dianggap menabrak peraturan perundangan, seperti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang mempersilakan eks koruptor berlaga di pilkada.

Bahkan, imbuhnya, putusan MK tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung yang intinya membatalkan salah satu pasal di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai larangan napi maju sebagai caleg. (Gol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya