Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh pihak mendukung larangan bagi mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah. Namun, ketentuan mengenai hal itu masih berbentuk rancangan peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. Materi RPKPU tersebut telah melewati proses harmonisasi dan tinggal menunggu pengesah-an.
"Soal larangan napi korupsi, ya tunggu keputusannya saja karena pertimbangan kita kan masukan dari berbagai pihak. Bahkan, dalam proses harmonisasi ada Menkum dan HAM, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, termasuk konsultasi dengan DPR," terang anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik seusai uji publik RPKPU terkait penyelenggaraan Pilkada 2020, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, secara substansi ketentuan itu diterima semua pihak, termasuk Komisi II DPR. KPU juga sudah mengkaji larangan itu berdasarkan aspek yuridis, sosiologis yang menyimpulkan pejabat eksekutif harus terbebas dari catatan tindak pidana korupsi.
KPU, kata dia, mengingin-kan masyarakat memiliki pemimpin yang berintegritas dan mendermakan pikiran dan kerja selama masa jabatannya untuk membangun daerahnya. Kemudian, tidak ada lagi hak konstitusional masyarakat yang seolah melenceng dari tujuan penggunaan akibat kepala daerah yang dipilih diganti orang lain di tengah jalan karena tersangkut ko-rupsi.
"Kita berharap mereka tidak cacat moral. Itu prinsip filosofisnya sehingga nanti ketika memberikan pilihan benar-benar orang yang bersih. Maksudnya, terbebaskan dari kejahatan seksual, narkoba, dan korupsi."
Aspek yuridisnya, lanjut Evi, jabatan eksekutif seperti halnya presiden harus terbebas dari tiga kejahatan tersebut. Makanya, hal sama pun perlu diterapkan dalam syarat calon kepala daerah karena berada dalam posisi yang sama sebagai eksekutif.
"Jadi, calon presiden dilarang bagi yang pernah terlibat dalam kasus korupsi. Kita juga berharap seperti itu di pilkada. Karena kita kan memilih pemimpin yang akan mengelola pelayanan publik. Kita harapkan mereka yang bukan mantan koruptor," tandasnya.
Ia menjelaskan peraturan yang akan diterapkan untuk pilkada di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota itu segera disahkan karena sudah masuk tahap pengambilan keputusan di internal KPU.
Perlu aturan
Sikap tegas partai politik dalam proses rekrutmen dan kaderisasi orang-orang yang dipersiapkan untuk menempati posisi strategis sangat diperlukan. Parpol harus berani memastikan bahwa hanya orang-orang bersih yang layak menjadi pemimpin di negeri ini.
"Parpol harus mau mendengar aspirasi publik," ujar analis politik UIN Jakarta Adi Prayitno di sela diskusi Ngeri-Ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada, di Jakarta, kemarin.
Ia berharap keputusan KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pilkada didukung semua pihak. Sayangnya, sejauh ini niat baik itu justru dianggap menabrak peraturan perundangan, seperti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang mempersilakan eks koruptor berlaga di pilkada.
Bahkan, imbuhnya, putusan MK tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung yang intinya membatalkan salah satu pasal di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai larangan napi maju sebagai caleg. (Gol/P-3)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved