Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tidak dilarang maju di Pilkada 2020.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dalam Pasal 4 soal persya-ratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H itu masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana. "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi Pasal 4 ayat h tersebut.
Padahal, selama ini KPU terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan KPU awalnya menjelaskan akan ada beberapa syarat yang diganti dan dihapus. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi soal terpidana yang mencalonkan diri di pilkada.
"Ini kami hapus karena ada putusan MK terpidana yang boleh mencalonkan diri hanya terpidana culpa levis dan terpi-dana karena alasan politik," ungkapnya. "Jadi, terpidana lainnya tidak dibenarkan untuk bisa mencalonkan diri dengan mensyaratkan untuk diumumkan. Karena itu, kami menyesuaikan dengan putusan MK dan kita hapus.''
Dalam merespons itu, KPK mengingatkan pentingnya re-kam jejak setiap orang yang akan dipilih. "Kalau ditanya bagaimana yang disebutkan politik cerdas berintegritas, itu ialah orang-orang yang memang track record-nya jelas, track record jelas saja nanti orang itu terjadi sesuatu, apalagi tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan imbauan KPU itu percuma dilakukan. "Imbauan akan menjadi percuma, dan bahkan pimpinan pusat parpol menandatangani form penca-lonan dan pakta integritas di Bawaslu pada pemilu lalu, tetap saja mereka mengajukan bakal calon yang pernah terpidana korupsi," ujar Hadar
Mantan Komisioner KPU ini mengatakan KPU seharusnya mendesak DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU. Perubahan terbatas itu berkaitan dengan larangan eks koruptor. "Seharusnya KPU mendesak DPR dan pemerintah untuk perubahan terbatas UU Pilkada," kata Hadar.
Cara lain ialah dengan me-nunggu keputusan MK atas hasil judicial review UU Pilkada pada 11 Desember 2019.
Tepat
Direktur Perludem Titi Anggraeni menilai KPU berada dalam dilema karena diperhadapkan pada kebutuhan mendesak untuk segera mengesahkan peraturan teknis pencalonan atau memaksakan pengaturan pencalonan mantan napi.
Dia mengatakan tak adanya aturan yang melarang eks koruptor maju sudah bisa diprediksi.
MI/ROMMY PUJIANTO
Direktur Perludem Titi Anggraeni.
Menurutnya, KPU berhadapan dengan ekosistem hukum dan politik yang tak mendukung terobosan larangan bagi eks koruptor mencalonkan diri dalam pilkada. (P-1)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved