Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemilihan Umum tengah mempersiapkan teknologi penggunaan sistem rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik (e-recap). Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyatakan sistem e-recap segera diuji coba.
"Kami akan melakukan simulasi, mungkin awal 2020, ya. Kami sedang mempersiapkan teknologinya. KPU bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Kampus ITB," jelas Evi di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (30/11).
Sembari mempersiapkan teknologi sistem e-recap, kata dia, pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan KPU untuk mengakomodasi hal itu. Menurutnya, KPU sudah mendapat restu dari DPR terkait penerapan e-recap.
Selain itu, KPU sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 11 November lalu. Dalam pertemuan itu, KPU menyampaikan bahwa hasil e-recap yang disimulasikan pada situng KPU tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.
Oleh karena itu, KPU meminta harus ada perubahan UU Pilkada yang mengatur hasil e-recap bisa dijadikan hasil resmi, bukan sementara lagi.
"Sebenarnya ini kan langkah awal kita untuk kemudian memiliki penyelenggaraan pemilu yang murah. Jadi, ini diharapkan (sebagai) langkah awal untuk mempersiapkan (pemilu) 2024," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan e-recap bisa mempersingkat tahapan rekapitulasi. Proses rekapitulasi saat ini masih dilakukan dalam tahap berjenjang, yakni dari tahapan kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
"Enggak perlu menunggu durasi penetapan hasil selama 35 hari, enggak perlu. Kami rancang targetnya paling lama lima hari (sudah mengetahui hasil pemilu)," tutur Arief.
Evi menambahkan, KPU telah memerintahkan jajaran di daerah peserta Pilkada 2020 untuk memetakan kesiapan penerapan e-recap.
Pemetaan itu dilakukan dengan mengecek jaringan internet di tempat pemungutan suara (TPS).
"Tentu harus jelas apakah di TPS sudah ada koneksi jaringan internet atau tidak. Kalau tidak, langkah berikutnya ialah kerja sama atau koordinasi dengan Kominfo untuk dicarikan solusinya," jelas Evi. (Ins/P-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved