Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
BIAYA politik yang tinggi bukan dampak sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Oleh sebab itu tidak bisa menjadi alasan untuk mengubah sistem menjadi pilkada tidak langsung.
Pengamat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan biaya politik tinggi muncul karena rendahnya ikatan kontrak sosial calon kepala daerah dan pemilih. Semestinya, calon kepala daerah harus membentuk kedekatan politik dengan konstituen.
Kaka meminta DPR maupun pemerintah tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memilih kepala daerah secara langsung. Seharusnya, elite politik memperbaiki diri dan membangun koneksi sejak awal dengan konstituen, bukan secara instan.
"Sehingga tesisnya jangan dibalik. Oleh karena itu, kemudian rakyat yang dihukum dengan tidak diberikan hak memilih secara langsung," cetus Kaka kepada Medcom.id, kemarin.
Kaka mengatakan pilkada langsung merupakan sistem pemilihan paling demokratis. Sejak diterapkan pada 2015, sistem itu telah melahirkan banyak pemimpin daerah berkualitas.
Dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meluruskan wacana pengubahan sistem pilkada yang dicetuskannya. Tito menyebut ia mengusulkan dilakukan evaluasi dan kajian secara mendalam tentang pelaksanaan pilkada.
Hasilnya bisa saja berupa pengembalian sistem pilkada menjadi tidak langsung atau kembali melalui DPRD. "Semua (mekanisme pemilihan kepala daerah ke depan) tergantung daripada kajian. Saya tidak menyampaikan mana yang terbaik, saya sendiri tidak berani menyatakan ini lebih baik. Karena belum penelitian," papar Tito.
Menurut dia, pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat I dan II harus lebih baik, yakni ongkos politik yang ditanggung negara dan para kandidatnya bisa lebih murah dan potensi konflik di masyarakat lebih sedikit.
MI/Mohamad Irfan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Untuk menjadi bupati, wali kota, dan gubernur, biayanya saya kira bermiliar-miliar rupiah. Dan itu enggak bakalan bisa ditutup dari gaji dan pemasukan resmi lainnya," jelas Tito.
Akibatnya, kata dia, kandidat yang terpilih menjadi kepala dae-rah akan berusaha mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan sebelumnya dengan cara yang bertentangan dengan aturan hukum. Tidak mengherankan bila banyak yang didapati melakukan korupsi.
Pegangan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini pilkada tetap dengan mekanisme secara langsung. Hal itu mengacu pada sikap Presiden Joko Widodo. "Sudah ada pernyataan Presiden melalui jubir (juru bicara). Jadi itu yang menjadi pegangan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi.
Sebelumnya, juru bicara presiden Fadjroel Rachman menyebut Presiden Jokowi menolak pilkada dikembalikan ke DPRD. Pilkada langsung telah mendekatkan kepala daerah dan masyarakat dalam proses pembangunan.
Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi menilai evaluasi pilkada hanya terkait teknis penyelenggaraan agar lebih murah, menghapus praktik politik uang, efisien, dan efektif. (Medcom/P-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved