Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan seluruh pihak mendukung larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah.
Ketentuan yang masih berbentuk rancangan melalui Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 itu sudah melewati harmonisasi dan tinggal tahap pengesahan.
"Soal larangan napi korupsi ya tunggu keputusannya saja karena pertimbangan kita kan masukan dari berbagai pihak dalam proses harmonisasi tuh ada Menkumham, Mendagri, ada Bawaslu juga DKPP. Termasuk pada waktu kita konsultasi dengan DPR," terang Anggoya KPU RI Evi Novida Ginting Manik usai Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Penyelenggaraan Pemilihan 2020, di Jakarta, Senin (25/11).
Menurut dia, secara substansi ketentuan itu diterima semua pihak termasuk juga Komisi II DPR RI. KPU juga sudah mengkaji larangan itu berdasarkan aspek yuridis, sosiologis dan sosial yang menyumpulkan pejabat eksekutif harus terbebas dari catatan tindak pidana korupsi.
KPU menginginkan, kata dia, masyarakat memiliki pemimpin yang berintegritas dan mendermakan pikiran dan kerja selama masa jabatannya untuk membangun daerahnya. Kemudian tidak ada lagi hak konstitusional masyarakat yang seolah melenceng dari tujuan penggunaan akibat kepala daerah yang menjadi pilihan diganti orang lain karena tersangkut korupsi.
"Kita berharap mereka ini tidak cacat moralnya terkait dengan pemimpin yang akan dipilih. Itu prinsip filosofisnya sehingga nanti ketika memberikan pilihan di dalam daftar calon benar-benar orang yang bersih. Maksudnya, terbebaskan dari ketiga yang tadi itu (pelaku kejahatan seksual, narkoba dan korupsi). Niatan kita kan seperti itu," paparnya.
Aspek yuridisnya, lanjut dia jabatan eksekutif seperti halnya presiden harus terbebas dari tiga kejahatan tersebut. Maka hal sama pun perlu diterapkan dalam syarat calon kepala daerah karena berada dalam posisi yang sama yakni sebagai eksekutif.
"Jadi, calon presiden dilarang mereka yang pernah terlibat dalam kasus korupsi. Kita juga berharap seperti itu di pilkada. Karena kita kan memilih pemimpin yang akan mengelola pelayanan publik. Kita harapkan mereka yang bukan mantan koruptor," jelasnya.
Evi menjelaskan peraturan yang akan diterapkan untuk pilkada di 270 daerah dengan yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota itu segera disahkan karena sudah masuk tahap pengambilan keputusan di internal KPU. "Tinggal di kita saja untuk mengambil keputusan," pungkasnya. (OL-11).
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved