Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Larangan Mantan Napi Korupsi Segera Disahkan

Cahya Mulyana
25/11/2019 14:50
Larangan Mantan Napi Korupsi Segera Disahkan
Anggoya KPU RI Evi Novida Ginting Manik (kanan)(MI/Andry Widyanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan seluruh pihak mendukung larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah.

Ketentuan yang masih berbentuk rancangan melalui Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 itu sudah melewati harmonisasi dan tinggal tahap pengesahan.

"Soal larangan napi korupsi ya tunggu keputusannya saja karena pertimbangan kita kan masukan dari berbagai pihak dalam proses harmonisasi tuh ada Menkumham, Mendagri, ada Bawaslu juga DKPP. Termasuk pada waktu kita konsultasi dengan DPR," terang Anggoya KPU RI Evi Novida Ginting Manik usai Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Penyelenggaraan Pemilihan 2020, di Jakarta, Senin (25/11).

Menurut dia, secara substansi ketentuan itu diterima semua pihak termasuk juga Komisi II DPR RI. KPU juga sudah mengkaji larangan itu berdasarkan aspek yuridis, sosiologis dan sosial yang menyumpulkan pejabat eksekutif harus terbebas dari catatan tindak pidana korupsi.

KPU menginginkan, kata dia, masyarakat memiliki pemimpin yang berintegritas dan mendermakan pikiran dan kerja selama masa jabatannya untuk membangun daerahnya. Kemudian tidak ada lagi hak konstitusional masyarakat yang seolah melenceng dari tujuan penggunaan akibat kepala daerah yang menjadi pilihan diganti orang lain karena tersangkut korupsi.

"Kita berharap mereka ini tidak cacat moralnya terkait dengan pemimpin yang akan dipilih. Itu prinsip filosofisnya sehingga nanti ketika memberikan pilihan di dalam daftar calon benar-benar orang yang bersih. Maksudnya, terbebaskan dari ketiga yang tadi itu (pelaku kejahatan seksual, narkoba dan korupsi). Niatan kita kan seperti itu," paparnya.

Aspek yuridisnya, lanjut dia jabatan eksekutif seperti halnya presiden harus terbebas dari tiga kejahatan tersebut. Maka hal sama pun perlu diterapkan dalam syarat calon kepala daerah karena berada dalam posisi yang sama yakni sebagai eksekutif.

"Jadi, calon presiden dilarang mereka yang pernah terlibat dalam kasus korupsi. Kita juga berharap seperti itu di pilkada. Karena kita kan memilih pemimpin yang akan mengelola pelayanan publik. Kita harapkan mereka yang bukan mantan koruptor," jelasnya.

Evi menjelaskan peraturan yang akan diterapkan untuk pilkada di 270 daerah dengan yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota itu segera disahkan karena sudah masuk tahap pengambilan keputusan di internal KPU. "Tinggal di kita saja untuk mengambil keputusan," pungkasnya. (OL-11).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya